Yogyakarta – Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta sedang apes. Pria bernama Zulfan Aryo terkena tipu kenalannya hingga jutaan rupiah. Mahasiswa calon dokter asal Jambi ini sudah melaporkan kejadian yang dialami ini kepada pihak berwajib.
Kapolsek Mantrijeron, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Mayasari mengatakan, penipuan dilakukan seorang pria berinisial SY, 36 tahun asal Malang, Jawa Timur. Pria pengangguran ini menipunya saat berada sebuah Hotel yang berada Jalan Mangkuyudan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Modus pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura membantu penjualan mobil milik korban. “Setelah mobil terjual, uang hasil penjualan mobil dibawa kabur oleh pelaku keluar Yogyakarta,” katanya, Kamis, 29 April 2021.
Baca Juga:
Kepala Unit Reskrim Polsek Mantrijeron, Inspektur Satu Heri Subagya mengataka, kejadian bermula saat korban dan pelaku berkenalan di lobby hotel tempat pelaku menginap. Keduanya langsung berteman akrab. Di sela-sela perbincangan mereka, korban mengaku sedang membutuhkan uang. Korban pun hendak menjual mobilnya Grand Livina bernomor polisi B 1676 KR.
Korban meminta tersangka menjualkan mobilnnya Rp95 juta. Korban berjanji memberi imbalan jika mobil laku terjual.
“Usai transaksi menjual mobil, tersangka kabur membawa uang hasil penjualan ke Surakarta Jawa Tengah menggunakan taksi online”
Tersangka pun bersedia dan menjualnya melalui media sosial. Pembeli asal Sleman sanggup membeli seharga Rp70 juta. Korban tidak keberatan mobilnya ditawar segitu. Akkirnya deal, terjual.
Tersangka yang membawa uang Rp70 juta kembali ke hotel. Ternyata dia berkemas meninggalkan hotel dan kabur. Saat korban menghubungi tersangka menanyakan uang hasil penjualan mobil, sudah tidak bisa. Nomor handphonenya sudah diblokir.
Baca Juga:
Korban akhirnya ke hotel tempat tersangka menginap. Tersangka sudah check out. “Usai transaksi menjual mobil, tersangka kabur membawa uang hasil penjualan ke Surakarta Jawa Tengah menggunakan taksi online,” ucapnya.
Polsek Mantrijeron usai mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berada di Solo dan berhasil menangkapnya. “Tersangka langsung mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Namun, uang hasil penjualan mobil tersisa Rp60 juta. Sedangkan yang Rp10 juta sudah digunakan tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. []