DPD KSPSI DIY Bagi Takjil dan Menyerukan Lima Tuntutan

  • Whatsapp
Takjil Hari Buruh
DPD KSPSI DIY saat membagikan takjil di sepanjang Jalan Malioboro Yogyakarta dalam rangka Hari Buruh 1 Mei. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day Sabtu, 1 Mei 2021. Ada dua agenda utama yang dilakukan puluhan buruh ini.

Pertama para buruh menggelar aksi simpatik membagikan takjil di sepanjang Jalan Malioboro. Kedua berdialog dengan pimpinan DPRD DIY untuk menyampaikan aspirasinya.

Read More

Umroh akhir tahun

Para buruh DPD KSPSI DIY yang juga bagian dari Forum Komunikasi Buruh Bersatu DIY-Jateng (FKBB DIY JATENG) itu pada peringatan tahun ini, menyoroti kegagalan pemerintah dalam melindungi kaum buruh dan rakyatnya sepanjang setahun lebih pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.

Baca Juga:

Koordinator Umum Aksi Hari Buruh di Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto mengatakan, sikap pemerintah yang meremehkan di awal-awal pandemi, membuat krisis kesehatan terburuk dalam seratus tahun terakhir merembet ke segala sendi kehidupan. “Pemerintah tidak memilik skala prioritas yang jelas, bimbang, antara fokus menanggulangi pandemi atau menjaga ekonomi tetap tumbuh,” katanya, Sabtu, 1 Mei 2021.

Sikap pemerintah yang meremehkan tu pada akhirnya membuat Indonesia kolaps dan ekonomi minus. “Ujung-ujungnya pemerintah mengambil jalan pintas, menggencet buruh dan rakyat lainnya, dengan segala renik kebijakan yang merugikan,” ujar Waljid.

“Ujung-ujungnya pemerintah mengambil jalan pintas, menggencet buruh dan rakyat lainnya, dengan segala renik kebijakan yang merugikan”

Waljid mengatakan ada sebelas kebijakan yang menyengsarakan buruh selama satu tahun pandemi. Salah satunya pemotongan upah berdalih pandemi. “Dalam aturan itu, tidak ada batasan maksimal pemotongan upah dan tidak ada tolak ukur yang jelas serta ketat mengenai syarat ketidakmampuan keuangan perusahaan sehingga sangat
merugikan kelas buruh,” katanya.

Kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) juga dilemahkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang membolehkan adanya pembayaran THR secara dicicil pada tahun lalu.

Waljid mengatakan, pemerintah dan DPR juga bertanggung jawab atas terjadinya gelombang PHK massal selama pandemi karena omnibus law UU Cipta Kerja. “Kondisi tersebut telah mempermudah terjadinya pemecatan dan menggerus hak dasar buruh,” ungkapnya.

Di Yogyakarta, dampak pandemi luar biasa berat. Perekonomian utamanya yang ditopang oleh sektor pariwisata dan pendidikan, terimbas sangat dalam. Banyak buruh perhotelan dan tempat-tempat wisata yang di PHK dan dirumahkan.

Atas kondisi ini, kalangan buruh di DIY menyerukan lima tuntutan bertepatan dengan peringatan May Day ini.

Baca Juga:

Pertama, agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, memberikan hak dasar buruh, memberikan jaminan perlindungan atas hak bekerja serta penghapusan sistem outsourcing.

Kedua, mendesak THR dibayarkan tepat waktu dan tanpa dicicil. Ketiga pemerintah segera menanggulangi pandemi Covid-19 dengan mempercepat vaksinasi.

Keempat, usut korupsi bantuan sosial dan fokus atasi penularan virus. Kelima terbitkan Perda Ketenagakerjaan DIY. []

Related posts