Bantul – Sebuah rumah warna hijau berada RT 3 Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Yogyakarta siang itu tampak lengang. Hanya ada seorang perempuan paruh baya bersama anak kecil sedang menyirami tanaman di rumah tersebut.
Rumah tersebut tak lain merupkan milik NA, 25 tahun, tersangka kasus sate rasa sianida. Di rumah tersebut, perempuan asal Majalengka yang akrab disapa Nana oleh warga, memang tinggal seorang diri.
Perempuan yang meyiram tananam tersebut bernama Eni Wulandari, 50 tahun, tetangga NA. Dia mengaku dekat dengan pemilik rumah karena hanya berdampingan.
Eni mengatakan, NA membeli rumah tersebut sejak akhir 2020. “Mbak Nana di rumah sendirian, tapi sering ditemani suaminya. Setahu saya suaminya kerja di luar kota,” katanya, Selasa, 4 Mei 2021.
Baca Juga:
Pria yang dimaksud suami NA tersebut tidak lain berinisial T, yang terkonfirmasi sebagai anggota polisi yang berdinas di Polresta Yogyakarta. “Suaminya jarang di rumah. Kalau tidur di sini atau tidak saya kurang tahu, tapi pak T sering ke sini,” ujarnya.
Eni masih ingat saat awal menempati rumah tersebut, NA memperkenalkan T kepada warga sekitar. Saat itu NA mengadakan pengajian dalam rangka syukuran menempati rumah baru sambil mengenalkan suaminya tersebut.
“Beliau menitipkan anaknya ke saya karena tinggal di kampung sini”
Sementara itu, Ketua RT 3 Agus Riyanto, 40 tahun, mengatakan, NA merupakan warga baru di kampungnya. Baik NA dan T sempat bersilaturahmi ke rumahnya memperkenalkan diri sebagai warga baru. Dalam perkenalan dengan warga, keduanya menikah.
Agus mengatakan, ibunya NA pernah meneleponnya bahwa anaknya asudah menikah dengan T. “Beliau menitipkan anaknya ke saya karena tinggal di kampung sini,” ujarnya.
Dalam kesehariannya, NA diakui warga memang kurang bersosialisasi. Selama kurang lebih tujuh bulan sejak membeli rumah di Piyungan, NA jarang berbaur dengan warga.
Baca Juga:
Menurut Eni, perempuan muda berambut panjang ini bekerja berangkat pagi pulangnya malam. “Saya pernah tanya kok kerja berangkat pagi pulang malam terus. Dia menjawab kerja di kosmetik yang berada di Gamping,” katanya.
Usai pulang kerja, biasanya NA langsung masuk ke rumah. Sesekali menyempatkan mengecek tanaman hijau yang tumbuh di depan teras rumah. Kebetulan banyak koleksi tananam di rumahnya. “Dia penyuka berbagai macam jenis tananam,” kata Eni.
Seperti diketahui, NA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana yang mengirim sate beracun sianida. Motif pembunuhan berencana ini karena sakit hati ditinggal nikah oleh pria yang dicintainya. Sialnya, kiriman sate yang sudah dicampur racun ternyata dimakan oleh orang lain. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat 30 April 2021. []