Yogyakarta – Polisi menangkap sepasang kekasih berinisial MU, 30 tahun, pria asal Grabagan, Kradenan, Grobogan, Jawa Tengah dan AI, 19 tahun, perempuan asal Jambi. Keduanya mengeksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial untuk melayani lelaki hidung belang.
Korban merupakan siswi SMK di Yogyakarta berinisial PC, 17 tahun, yang berdomisili di Kalurahan Baciro, Kapanewon Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Sejak dijual oleh sejoli tersebut, korban sudah melayani 40 lelaki hidung belang selama dua bulan terakhir.
Baca Juga:
Kapolsek Gondokusuman, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Surahman mengatakan, MU dan AI sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini. Keduanya sudah memperkerjakan korban sebagai pekerja seks kurang lebih sudah dua bulan, terhitung Februari 2021. “Korban sudah melayani seks dengan laki-laki hidung belang sebanyak 40 kali transaksi,” katanya, kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis, 6 Mei 2021.
Dari pengakuan tersangka, korban yang masih duduk di bangku klas dua ini, rata-rata sehari melayani tiga pria. “Dalam sehari, korban bisa melayani tiga pria. Tempatnya di sebuah hotel Yogyakarta,” ungkapnya.
“Korban sudah melayani seks dengan laki-laki hidung belang sebanyak 40 kali transaksi”
Dua tersangka mematok tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan. Terkadang pelanggan menego tarif menjadi Rp300-Rp 400 ribu. “Dari tarif tersebut harus dibagi lagi dengan muncikarinya atau dua tersangka. Keuntungan untuk korban mungkin sekitar 50 persen,” ucapnya.
Adapun modus tersangka menawarkan korban sebagai pekerja seks terhadap pria hidung belang melalui akun media sosial Facebook. MU yang berperan menjaring calon pelanggan, sedangkan AI sebagai admin. Jika deal dengan tarif, keduanya mempertemukan calon pelanggan dengan korban.
Baca Juga:
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku melakoni pekerjaannya sejak dua bulan terakhir. Keuntungannya mereka gunakan untuk kehidupannya sehari-hari. “Pengakuannya mereka ini korban PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Lalu banting stir ke eksploitasi anak ini,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 76 1 UU nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp200 juta.