Semarang – Perempuan berinisial AS atau yang akrab disapa Ratna, 31 tahun, ditemukan tidak bernyawa di rumah kos di kawasan Pusponjolo, Semarang Barat, Jumat, 7 Mei 2021. Empat hari berselang, polisi menangkap dua orang yang sudah melakukan pembunuhan terhadap perempuan yang berprofesi sebagai pemandu karaoke.
Dua orang yang ditangkap tersebut masing-masing bernama Daffa Dhiyaulhaq Kurniawan, 23 tahun, dan Ibnu Setiawan, 19 tahun. Keduanya warga Rejomulyo, Semarang Timur. Satu dari dua pria tersebut diketahui mengencani perempuan asal Purwosari Perbalan itu sebelum melakukan pembunuhan.
Baca Juga:
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kedua tersangka diamankan di indekos di Jalan Cikrapyak, RT 2 RW 7, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Selasa, 11 Mei 2021. “Kedua tersangka tidak kooperatif saat dilakukan penangkapan, sehingga ditembak di bagian kakinya,” katanya dalam jumpa pers yang digelar Mapolrestabes Semarang, Rabu, 12 Mei 2021.
Menurut dia, kasus ini cukup menarik dan jadi perhatian. Pasalnya pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan melakukan upaya pembakaran terhadap TKP dan korban.
“Kedua tersangka tidak kooperatif saat dilakukan penangkapan, sehingga ditembak di bagian kakinya”
Dia mengatakan, dua tersangka ini terlihat sebelum peristiwa pembunuhan terjadi sekira pukul 01.00 WIB. Hal ini berdasarkan CCTV yang terpasang di kos Amora di Jalan Pusponjolo Selatan No 124, RT 6 RW 3, Bojongsalaman, Semarang Barat. Sejumlah saksi juga menyebut keberadaan keduanya saat malam kejadian.
Tim Resmob Polrestabes Semarang selanjutnya melakukan pengejaran ke sejumlah tempat persembunyian dua tersangk. “Kedua tersangka ini terlacak di Grobogan, kemudian berpindah ke kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Tlogosari Kulon,” ungkapnya.
Dibunuh Usai Berhubungan Suami Istri
Kapolrestabes Irwan mengatakan, kedua tersangka berkenalan dengan korban berawal dari media sosial. Keduanya terdesak kebutuhan ekonomi sehingga mencari sasaran pekerja seks komersil (PSK) online.
Keduanya kemudian janjian bertemu dengan perempuan ini di kosnya. Usai bertemu, Daffa dan korban ngamar sesuai kesepakatan sebelumnya. Sedangkan Ibnu berada di luar kamar untuk mengawasi keadaan. “Di dalam kamar, Daffa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri,” ujarnya.
Baca Juga:
Setelah hasrat birahi selesai, Daffa membayar Rp350 ribu. Saat korban lengah, Daffa menjerat lehernya dengan kabel charger ponsel yang telah disiapkan. Ratna meninggal di kamarnya, kemudian tersangka meletakkan putung rokok di tempat tidur. Tujuannya agar kamar kos terbakar.
Tersangka Daffa berhasil mengambil handphone dan uang Rp500 ribu milik korban. Kemudian Daffa mengunci pintu kamar dari luar. “Keduanya kemudian melarikan diri,” ungkap dia.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Alasan nekat melakukan berbuat kriminal karena terdesak kebutuhan seperti untuk membayar uang kos.
Baca Juga:
Tersangka Daffa mengatakan, uang hasil kejahatan dari korban dibagi berdua. “Hasilnya dibagi dua. Uang Rp500 ribu untuk bayar uang kos Ibnu, sedangkan uang penjualan handphone Rp 700 ribu, kami bagi dua,” kata Daffa.
Penyidik Polrestabes Semarang saat ini masih melakukan penyidikan terhadap kedua. Mereka dijerat berlapis pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 4 KUHP, ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. []