Bantul – Kepolisian menangkap sepasang suami istri asal Kalurahan Trirenggo, Kapanewon/Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing yang perempuan berinisial VD, 26 tahun dan suaminya inisial HD, 25 tahun.
Keduanya mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aksinya tertangkap saat berbelanja di Pasar Barongan Jalan Imogiri Barat yang berada di Kapanewon Jetis, Bantul.
Kapolsek Jetis, Ajun Komisaris Polisi Hatta Azharuddin mengatakan, keduanya berbagi peran dalam peredaran uang palsu ini. Suami yang mendapatkan uang palsu lewat pembelian lewat online, sedangkan istrinya yang membelanjakannya. “Setidaknya berhasil mengelabuhi empat orang pedagang pasar,” katanya saat jumpa pers di Mapolsek Jetis, Selasa, 25 Mei 2021.
Baca Juga:
Terbongkarnya peredaran uang palsu ini bermula saat tersangka VD belanja di Pasar Barongan dengan membawa empat lembaran uang palsu pecahan Rp50 ribu. Dia membeli ikan bandeng, sayuran, dan bumbu-bumbu masak.
Seorang pedagang pasar curiga dengan uang yang diterimanya. Secara fisik, uang tersebut tidak seperti pada umumnya. Pedagang itu memberitahu pedagang lain. Ternyata tidak hanya satu pedagan saja yang terkena tipu.
Akhirnya para pedagang sepakat memburu dan berhasil menangkap VD. Setelah diinterogasi, VD mengakui perbuatannya. “Selanjutnya dibawa petugas yang piket ke Polsek Jetis untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
AKP Hatta mengatakan, hasil interogasi menyebutkan ternyata VD juga sudah membelanjakan uang palsu untuk membeli pakaian bekas di Alun-alun Utara Yogyakarta. VD juga mengaku uang palsu didapatkan dari suaminya. Akhirnya suami juga ikut ditangkap di rumahnya karena terlibat dalam kepemilikan uang palsu.
Sementara itu, tersangka HD mengaku mendapatkan uang palsu dengan membeli lewat marketplace Facebook. Uang palsu diperoleh dari seseorang yang berasal dari Sumedang, Jawa Barat.
“Setidaknya berhasil mengelabuhi empat orang pedagang pasar”
HD membeli uang palsu Rp400 ribu dengan harga Rp200 ribu. Uang palsu tersebut rincian nominal Rp50 ribu sebanyak sembilan lembar, pecahan nominal Rp5 ribu sebanyak empat lembar dan pecahan nominal Rp2 ribu sebanyak lima lembar. Transaksi dilakukan secara COD (Cash On Delivery). “Tapi saya belum membayar uang palsunya itu. Jadi hanya COD saja,” kata HD.
Dia mengakui tingkat kepalsuannya masih sangat kentara jelas. Akhirnya dia membuang sebagian uang palsu. Namun karena sang istrinya penasaran, uang palsu digunakan diambil dan digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga di Pasar Barongan, Kapanewon Jetis, Bantul.
“Nek kulo ndereng membelanjakan (uang palsu). Pas datang bareng langsung tak buang iku. Kulo boten ngertos. Yang belanja ke pasar istri kulo. (Saya belum pernah membelanjakan. Saat datang bersama langsung saya buang uang palsu. Saya tidak tahu. Yang belanja ke pasar istri saya,” ujar HD.
Baca Juga:
Atas kejahatan ini, suami istri dijerat pasal yang berbeda. VD dijerat Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI no 7 Tahun 2011 tentang mata uang. VD yang membelanjakan mata uang atau rupiah palsu terancam pidana 10 atau 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar atau Rp15 miliar.
Sementara HD juga dijerat pasal yang sama dengan tambahan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dimana dirinya menyuruh melakukan atau turut serta dalam perbuatan tersebut. Ancamannya 10 atau 15 tahun penjara. []