Terungkap Peredaran Miras Mafia Gedang Setan di Kulon Progo

  • Whatsapp
Miras pisang biji
Barang bukti miras fermentasi pisang biji disita Polres Kulon Progo. (Foto: Istimewa)

Kulon Progo – Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol berlabel Mafia Gedang Setan. Minuman keras atau miras ini merupakan hasil fermentasi pisang biji atau gedang klutuk.

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Inspektur Satu I Nengah Jefry mengatakan, total ada puluhan botol minuman beralkohol yang disita petugas di dua lokasi yang berbeda. “Minuman ini mengandung alkohol dari fermentasi buah,” katanya, Senin, 31 Mei 2021.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga:

Menurut dia, peredaran minuman beralkohol ini teruangkap berawal saat patroli yang dilaksanakan petugas Sat Resnarkoba dan Sat Sabhara di wilayah Wates pada Jumat, 29 Mei 2021. Petugas mengamankan seorang berinisial PRN dengan barang bukti 15 botol minuman beralkohol dari fermentasi pisang klutuk.

Petugas melakukan pendalaman yang akhirnya diketahui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ORT, 20 tahun, warga Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kulon Progo. Petugas menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penggeledahan di rumah ORT.

“Satu sebagai saksi dan satu sebagai pelaku”

Jefry mengatakan, di rumah ORT ini petugas kembali menemukan 48 botol minuman beralkohol yang sudah dikemas dalam bekas botol air mineral. Sehingga dua orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini. “Satu sebagai saksi dan satu sebagai pelaku,” katanya.

Dia mengatakan, selain 48 botol minuman fermentasi dengan kapasitas 1,5 liter, petugas juga menyita 11 botol berkapasitas 600 mililiter serta uang Rp790.000.

Baca Juga:

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP subsider Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 huruf e Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 11 ayat (1) Juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7.

Pelaku juga dijerat Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan atau Minuman Memabukkan Lainnya. []

Related posts