Satu dari 13 Tersangka Kasus Pengeroyokan hingga Korban Meninggal di Sleman Dijerat Dua Pasal

  • Whatsapp
reka ulang aniaya di sleman
Polres Sleman menggelar rekonstruksi pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dan satu luka parah. (Foto: BacaJogja)

Sleman – Polres Sleman menggelar rekonstruksi pengeroyokan yang terjadi di Dusun Ngepring, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem, Sleman, Yogyakarta, Rabu, 9 Juni 2021. Total ada 13 tersangka yang dihadirkan dalam reka adegan tersebut. Satu di antaranya dikenakan dua pasal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deni Irwansyah mengatakan, semua tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana junto pasal 351 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Mereka dijerat pasal berlapis karena ini masuk penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia,” kata AKP Deni kepada wartawan di sela rekonstruksi yang bertempat di halaman Mapolres Sleman.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga:

Namun, ada satu di antara tersangka dengan inisial NA, 22 tahun, dikenakan dua pasal yang berbeda. Pria asal Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman ini juga dikenakan pasal tentang laporan palsu.

Deni menjelaskan, usai penganiayaan tersebut, tersangka NA membuat laporan palsu di Polsek Pakem. Tersangka menyebut dua korban yang babak belur itu adalah pelaku klitih. Padahal faktanya, tidak demikian.

“Jadi Laporan Polisi pertama keluar dari Polsek Pakem. Tersangka NA merekayasa kejadian sebagai alibi”

Saat ini pihak keluarga korban sudah membuat laporkan polisi untuk memproses perbuatan tersangka NA. “Jadi Laporan Polisi pertama keluar dari Polsek Pakem. Tersangka NA merekayasa kejadian sebagai alibi,” ujarnya.

Baca Juga:

Sebelumnya diberitakan, dua orang pria dilaporkan menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama hingga babak belur di wilayah Ngepring, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem, Sleman, Yogyakarta, pada Kamis, 13 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Satu orang meninggal dunia sekitar seminggu usai kejadian, sedangkan satu mengalami luka parah.

Korban meninggal adalah Andi Nur Widodo, 31 tahun warga Mejing, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Sleman, yang mengalami luka parah di 11 titik. Anggota ormas santri nekad (Sanek) ini dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 18 Mei 2021. Sedangkan satu korban luka-luka Tedy Susilo, 43 tahun warga Ngabean, Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman, menderita patah kaki dan lebam. []

Related posts