Gunungkidul – Polisi menangkap seorang pria berinisial SR, 42 tahun, asal Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Pria yang kesehariannya sebagai terapis ini menyebarkan foto dan video bermuatan asusila. Objek foto dan video yang menjurus pornografi ini tidak lain adalah pelanggannya sendiri.
Kepala Unit Pidana Khusus, Satreskrim Polres Gunungkidul, Inspektur Dua Ibnu Ali Puji mengatakan, pelaku SR ini merekam video dan memotret sosok korban sebagai objek pornografi tanpa sepengetahuan korban. Kejadian tersebut saat korban ke tempat kerja pelaku berobat dengan cara terapi. “Foto dan video tersebut kemudian disebar ke media sosial,” katanya saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, Kamis, 17 Juni 2021.
Baca Juga:
Ibnu Ali mengungkapkan, pelaku melakukan terapi sambi diam-diam merekam video dan memotret pada Sabtu, 15 Mei 2021. Rekaman itu menjadi koleksi pribadi pelaku. Kemudian pelaku dan korban menjalin hubungan asmara.
“Akhirnya pelaku menyebarkan foto dan video di media sosial”
Singkat kata, hubungan asmara keduanya tidak berjalan lancar. Akhirnya asmara keduanya harus putus. Rupanya si pelaku tidak rela hubungannya diputus lalu menyiman dendam dan sakit hati. “Akhirnya pelaku menyebarkan foto dan video di media sosial,” ucapnya.
Foto dan video bermuatan kesusilaan itu jadi konsumsi masyarakat. Korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam, pelaku adalah orang yang memberikan terapi terhadap korban.
Baca Juga:
Setelah mendapat identitas pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan di rumahnya yang berada di Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta pada Rabu, 2 Juni 2021. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yakni sudah merekam dan menyebar video bermuatan kesusilaan korban ke media sosial.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 35 sub 29 sub 32 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Atau pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar. []