Pencurian Rp54 Juta di Raja Ban Sleman Mantan Karyawan dan Residivis

  • Whatsapp
Pencuriian Sleman
Pelaku pencurian dan barang bukti kejahatan. (Foto: Polres Sleman)

Sleman – Satreskrim Polres Sleman berhasil menangkap seorang pencuri yang beraksi di Toko Raja Ban yang beralamat di Jalan Magelang Kilometer 5.5 Kutu Tegal, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian senilai Rp54 juta.

Kanit 2 Satreskrim Polres Sleman, Ipda Lili Mulyadi mengatakan, pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini berinisial PR, 28 tahun, warga Pongangan Candisari Bansari, Kabupatan Temanggung, Jawa Tengah. “Ternyata tersangka merupakan mantan karyawan yang sudah keluar lama sekaligus residivis,” ujarnya, Senin, 5 Juli 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Dia mengatakan, tersangka ditangkap di daerah Jalan Magelang, tepatnya di depan Liquid Cafe pada Minggu, 27 Juni 2021 sekira pukul 11.00 WIB. “Kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa empat senapan angin berbagai merk, satu unit Honda Vario tanpa TNKB, tiga jam tangan berbagai merk, satu unit laptop dan satu rangka sepeda motor Honda,” katanya.

“Ternyata tersangka merupakan mantan karyawan yang sudah keluar lama sekaligus residivis”

Ipda Lili mengungkapkan penangkapan setelah korban Mustafa Kamal, 71 tahun, warga Bantu RT 007 RW 006, Kalurahan Sendangtirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman melaporkan kejadian yang dialami. Dalam pelaporannya, korban bercerita peristiwa pencurian terjadi di Raja Ban Jalan Magelang Km 5,5 pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 02.00 WIB.

Bermula saat korban pada Rabu, 26 Mei 2021 sekira jam 22.00 WIB meninggalkan toko dalam keadaan terkunci menggunakan gembok. Sekira pukul 02.00 WIB korban bersama seorang satu karyawan kembali ke toko dan mendapati pintu dalam keadaan tertutup. Namun korban mendapati gemboknya sudah tidak ada.

Baca Juga:

Korban langsung melakukan pengecekan ke dalam dan mendapati beberapa barang miliknya hilang. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp54 juta dan melaporkan ke kepolisian.

Kini tersangka hasil mempertangungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP, ancaman di atas lima tahun penjara. []

Related posts