PPKM Darurat, Penumpang KRL Yogyakarta – Solo Turun 51 Persen dan Jabodetabek 28 Persen

  • Whatsapp
KRL
KRL Jabodetabek. Foto: blog.tiket.com)

Jakarta – Selama pemberlakukan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat mengalami penurunan, baik kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Begitu juga penggunan jasa transportasi kereta rel listrik (KRL) relasi Yogyakarta – Solo maupun Jabodetabek juga mengalami penurunan.

Dirjen Perketaapian Zulfikri mengungkapkan, untuk kereta api jarak jauh (antarkota) menurun signifikan hingga 70 persen. Sementara angkutan ka perkotaan di Bandung Raya juga menurun 70 persen. “Begitu pun KRL Jogja-Solo juga menurun sekitar 51 persen. Namun untuk KRL Jabodetabek penurunannya masih sekitar 28 persen,” katanya dalam siaran pers, Jumat, 9 Juli 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Dia mengatakan, terkait persiapan implementasi di lapangan perihal perubahan surat edaran Kemenhub yang mulai berlaku 12 Juli 2021, pihaknya telah berkoordinasi dengan kereta api komuter dan Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan pemeriksaaan syarat perjalanan, agar tidak menimbulkan kerumunan.

“Begitu pun KRL Jogja-Solo juga menurun sekitar 51 persen. Namun untuk KRL Jabodetabek penurunannya masih sekitar 28 persen”

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, angka kendaraan bus maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat. Untuk angkutan bus di seumlah terminal penurunannya bervariasi sekitar 30 sampai dengan 60 persen dan untuk angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk turun sekitar 30 persen.

Sedangkan, untuk angkutan logistik tetap sama cenderung ada peningkatan. “Hal ini selaras dengan arahan Menteri Perhubungan agar kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap terpenuhi,” ungkapnya.

Baca Juga:

Kepala Badan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti menjelaskan, dari hasil pantauan BPTJ, pergerakan kendaraan pribadi dan umum yang menuju Jakarta, tercatat untuk kendaraan pribadi menurun 28 persen dan angkutan umum 15 persen. Sedangkan untuk pergerakan kendaraan yang keluar Jakarta, tercatat untuk kendaraan pribadi menurun 24 persen dan angkutan umum menurun 14 persen.

Sementara itu, terkait perubahan SE Kemenhub, Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menuturkan akan memudahkan petugas Korlantas Polri di lapangan untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, tentunya akan dilakukan tindakan putar balik kendaraan. “Masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal agar mematuhi aturan yang berlaku dengan tetap di rumah,” ungkapnya. []

Related posts