Tiga Perusahaan Besar di Kulon Progo Terancam Pidana saat PPKM Darurat

  • Whatsapp
ppkm darurat
Ilustrasi PPKM Darurat (Foto: Pixabay)

Kulon Progo – Tiga perusahaan besar di Kulon Progo, Yogyakarta diduga melanggar kebijakan PPKM Darurat. Polres Kulon Progo sedang mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Data dari Satreskrim Polres Kulon Progo, tiga perusahaan tersebut yakni PT SCI yang terletak di Kalurahan Triharjo, Wates, PT PPA yang ada di Giripeni Wates dan CV KHS yang ada di Tuksono, Sentolo.

Read More

Umroh akhir tahun

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso mengatakan, ketiganya diduga melakukan pelanggaran PPKM darurat. Ketiga tetap mempekerjakan seluruh karyawan masuk kerja meski sudah ada instruksi untuk mengurangi pekerja saat PPKM darurat. “Kami sedang melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa, 13 Juli 2021.

Baca Juga:

Untuk PT SCI, penyidik pada 6 Juli sudah melakukan penyelidikan di lapangan. Saat itu di PT SCI seluruh pekerjanya 100 persen masuk. Diketahui ada satu pekerja yang positif Covid-19. Bahkan informasi berkembang dan ada enam lagi yang diduga terkonfirmasi. Selain itu juga ada 48 karyawan yang melakukan kontak erat.

“Kami sedang melakukan penyelidikan”

Perusahaan yang bekerja di sektor non esensial sesuai atauran hanya diperbolehkan mempekerjakan 50 persen karyawannya. Selebihnya melakukan bekerja dari rumah (work from home). Sedangkan di PT SCI total karyawan yang bekerja mencapai 1.984 orang. “Kami sudah memanggil pimpinan tetapi tidak hadir karena sakit dengan bukti surat dokter,” katanya.

PT PPA pada masa PPKM Darurat juga mempekerjakan 100 persen karyawannya. Perusahaan ini juga diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Penyidik sudah memeriksa bebeerapa karyawan mulai securiti, staf perusahaan hingga karyawan.

Baca Juga:

CV KHS saat dilakukan penyelidikan masih memberlakukan kerja seluruhnya. Hanya saja perusahaan ini menerapkan tiga shif. Sehari setelah penyelidikan, CV KHS menerapkan pola 50 persen.

AKP Munarso mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ketiga perusahaan besar tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika memenuhi unsur pidana akan dijerat dengan Undang-Undang 4 tahun 1984 tentang tentang Wabah Penyakit Menular atau Undang-Undang 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. “Kami masih melakukan pendalaman,” katanya.[]

Related posts