Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan bantuan dana hibah kepada 115 koperasi terdampak PPKM di Yogyakarta sebesar Rp16,45 miliar. Anggaran tersebut berasal dari Dana Keistimewaan atau Danais.
Bantuan secara simbolis diserahkan langsung oleh Gubernur DIY Si Sultan Hamengku Buwono X, di Lapangan Upacara, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, 04 Agustus 2021.
Meskipun diperuntukan untuk para pelaku usaha termasuk pedagang kaki lima atau PKL, namun tidak semua bisa mengakses bantuan tersebut. Bantuan hanya bisa diakses oleh mereka yang menjadi anggota koperasi.
Baca Juga: Surat Terbuka 11 Komunitas Malioboro untuk Sri Sultan HB X
Raja Keraton Yogyakarta ini meminta PKL untuk bergabung dengan koperasi agar bisa mengakses dana hibah tersebut. Di sisi lain juga meminta koperasi untuk memfasilitasi PKL dan pelaku usaha lain untuk bergabung agar bantuan yang diberikan merata.
Ngarsa Dalem mengatakan, pada prinsipnya, bantuan Rp16,45 miliar ini untuk koperasi. Harapannya bisa dipinjamkan kepada anggoatanya untuk menolong karena sedang dalam kondisi pandemi seperti ini.
“Monggo silakan. Saya harapkan anaggota tetap bisa mengangsur agar bisa menjadi tambahan modal koperasi. Jadi koperasi juga berkembang, duitnya tidak ilang muspro,” kata Sri Sultan.
Baca Juga: KPK Kembangkan Aplikasi BeLa untuk Meminimalisir Korupsi
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) DIY, Srie Nurkyatsiwi mengatakan, kriteria penerima bantuan ini merupakan anggota koperasi yang telah berbadan hukum, memiliki alamat kantor dan struktur kepengurusan yang jelas, dan memiliki NIK.
Selain itu, penerima juga sudah terdaftar di SiBakul Jogja singkatan dari cara jitu usaha tangguh dengan sistem pembinaaan koperasi dan pelaku usaha Jogja dan sudah mendapat rekomendasi dari instansi pembina masing-masing koperasi. []