Pembayaran Ganti Rugi 96 Bidang Rp102 Miliar di Sleman untuk Tol Yogyakarta – Bawen

  • Whatsapp
ilustrasi uang
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: maket.bisnis)

Yogyakarta – PT Jasamarga Jogja Bawen melakukan pembayaran uang ganti rugi di tahap kedua sesuai dengan target pada awal Agustus 2021. Pembayaran dilakukan untuk 96 bidang di Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta selama dua hari, Rabu dan Kamis, 4 – 5 Agustus 2021.

Total uang ganti rugi sebesar Rp102 miliar dari alokasi anggaran tahap awal yang disediakan oleh LMAN sebesar Rp365 miliar. PT Jasamarga Jogja Bawen terus berupaya melakukan percepatan pembebasan lahan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen sehingga Pekerjaan Konstruksi dapat segera dilaksanakan tepat waktu.

Read More

Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Suhendro mengatakan, warga terdampak pembayaran jalan tol bisa memanfaatkan hasil pembayaran ganti rugi sebaik-baiknya.

Baca Juga: 3.120 Tenaga Kerja Terserap pada 60 Lokasi Program Padat Karya Infrastruktur di Bantul

Dia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada warga agar pembayaran yang sudah diterima bisa digunakan untuk kebutuhan pokok. “Seperti membeli tanah atau rumah pengganti dan tidak digunakan untuk kebutuhan konsumtif terlebih dahulu,” katanya dalam keteranga tertulis, Kamis, 5 Agustus 2021.

Pgs Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Bawen Oemi Vierta Moerdika dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada warga yang sudah mendukung menyerahkan sebagian dan seluruh lahan dan bangunannya untuk kepentingan pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen hingga sampai tahapan proses pembayaran UGK.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi: Tambah Anggaran Rp55,21 T untuk Warga Terdampak

Dia mendoakan keihklasan dan dukungan seluruh warga ini akan menjadi berkah bagi semua pihak sehingga PT Jasamarga Jogja Bawen dapat segera memulai konstruksi Jalan Tol Yogyakarta-Bawen sesuai target. “Harapannya dengan terbangunnya Jalan Tol Yogyakarta Bawen ini, wilayah sekitar tol akan berkembang dengan baik,” katanya.

Sementara itu, sebelum kegiatan pembayaran dimulai, panitia mewajibkan seluruh peserta yang hadir baik dari tim pelaksana maupun undangan warga penerima UGK untuk melakukan rapid tes swab antigen. Selain itu penerapan protokol kesehatan, selama kegiatan berlangsung seluruh peserta wajib menggunakan masker secara berlapis yang di sediakan oleh panitia, mencuci tangan dan menjaga jarak tempat duduk. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *