Sleman – Polisi menangkap 10 pelajar klitih yang hendak tawuran di pertigaan UMY Kapanewon Gamping, Sleman, Yogyakarta. Dari 10 pelajar, tiga di antaranya membawa senjata tajam. Satu di antara yang membawa celurit adalah pelajar berinisial BM, 16 tahun, warga Klepu Lor, Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman.
Pelajar kelas 2 sebuah SLTA di Kapanewon Sedayu, Bantul ini mengaku sebagai fighter klitih atau si eksekutor. Saat itu dia dan rombongan yang berjumlah lima orang, hendak melakukan aksi balas dendam.
Baca Juga: Viral Klitih Tertangkap setelah Tercebur Sumur Madukismo Bantul
Menurut BM, sekelompok remaja tidak dikenal menantang kelompoknya saat sedang nongkrong di sekitar UMY pada Rabu, 18 Agustus 2021 malam. “Kami ditantang sama sekelompok orang. Saat kami sedang nongkrong, mereka melempari batu dan juga botol,” kata BM saat dimintai keterangan wartawan di Mapolsek Gamping, Kamis, 19 Agustus 2021.
BM mengatakan, saat itu kelompok yang menantangnya membawa senjata tajam. Tak ingin kalah, BM dan teman-temannya langsung balik ke rumah dan mengambil senjata yang sama.
Kemudian BM dan kelompoknya menyusuri kembali lokasi kejadian dengan harapan bertemu dengan rombongan lawan. “Iseng-iseng cari rombongan tadi dilalah ketemu di sekitar UMY,” ucapnya.
Baca Juga: Remaja Klitih Babak Belur Ditangkap Warga di Jalan Magelang Sleman
Rupanya sebelum dua kelompok ini tawuran sudah terendus pihak kepolisian. Mereka pun bergegas melarikan diri dari kejaran polisi dan membuang senjata tajam yang sebelumnya sudah ditenteng siap tempur. Namun, usaha mereka lari gagal setelah polisi menangkapnya beserta empat temannya. “Belum jadi percekcokan keburu tertangkap. Gak jadi tawuran,” ungkap dia.
Remaja asal Minggir Sleman ini menyadari aksi balas dendam ini bisa melukai orang lain. Bahkan dirinya pun bisa terluka. “Risikonya kalau enggak membacok orang ya dibacok,” katanya sambil menyesal sudah membuat kegaduhan di jalan.
Baca Juga: Remaja Klitih asal Yogyakarta Ini Bacok Teman Sendiri dengan Golok
Sementara itu, selain BM yang membawa celurit, dua remaja klitih lainnya juga terbukti membawa senjata tajam. Kedua pelajar tersebut yakni DA, 15 tahun, warga Surabayan, Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Bantul, membawa gir serta D, 15 tahun, warga Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo, membawa golok gergaji.
Kepala unit Reserse Kriminal Polsek Gamping, AKP Fendi Timur mengatakan, pelaku disangkakan Undang-undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. Meski begitu hukuman berupa penahanan para pelaku menjadi upaya terakhir. Hal itu dikarenakan mereka masih dibawah umur.
Mereka juga dikenakan wajib lapor setiap Selasa dan Kamis. “Mereka tidak ditahan. Tapi kami percayai orang tuanya untuk mengawasi anaknya langsung,” katanya. []