Pembunuhan Sadis di Demak gegara Pacar Hamil Dulu dengan Pria Lain

  • Whatsapp
pembunuhan demak
Polres Demak dalam jumpa pers menunjukkan barang bukti pembunuhan di Sungai Wulan, Demak, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

Demak – Polres Demak, Jawa Tengah tidak butuh waktu lama mengungkap kasus mayat perempuan berdaster di Sungai Wulan. Perempuan muda berinisial DA, usia 19 tahun ini meninggal karena dibunuh oleh pacarnya sendiri karena hamil lebih dulu dengan pria lain.

Pelaku dalam perkara ini adalah HR, 20 tahun, warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Demak. Pelaku nekat melakukan aksi nekat karena cemburu.

Read More

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan aksi pembunuhan sudah direncanakan. Bermula pada Minggu 15 Agustus malam, pelaku membawa DA ke Hotel Java di Kabupaten Kudus. Di hotel ini, keduanya sempat berhubungan intim dua kali. Sekitar pukul 03.00 WIB pelaku bangun dan menjerat leher korban dengan tali jumper miliknya. Korban yang saat itu masih tertidur dijeratnya hingga lemas meninggal.

Baca Juga: Polres Sleman Pastikan Mayat Perempuan Telanjang asal Klaten Korban Pembunuhan

“Pelaku membawa jasad pacarnya meninggal hotel menggunakan mobil. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang jasad di tanggul Sungai Wulan pada Senin pagi, 16 Agustus 2021,” kata Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Demak, Kamis, 19 Agustus 2021.

Jasad korban ditemukan warga Desa Mijen sekitar pukul 05.00 WIB. Tak berselang lama polisi mendatangi lokasi dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Sunan Kalijaga untuk divisum. Hasil visum dan pemeriksaan yang dilakulan Tim Inafis Polres Demak mengarah ke pacar korban.

Baca Juga: Teka-teki Pembunuhan Sadis Bocah 14 Tahun di Kalasan Sleman

Dalam kurun waktu 1×24 jam, polisi lakukan penangkapan terhadap pelaku. “Berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, hasilnya mengarah ke HR ini. Tersangka kami tangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Dia diancam hukuman seumur hidup,” katanya.

Kapolres mengatakan, pelaku HR mengaku membunuh pacarnya karena terbakar cemburu. Pelaku mengaku pacarnya sering jalan bareng dengan pria lain. “Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering pergi bersama pria lain,” kata Kapolres.

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan di Kalasan Sleman, Bocah 14 Tahun Bersimbah Darah

Sementara itu, pelaku HR, mengaku kesal dengan pacarnya karena dianggap telah selingkuh. Pelaku mengaku membunuh karena pacarnya sedang hamil enam bulan. Padahal pelaku dengan korban baru berpacaran selama empat bulan.

HR mengaku sering melihat pacarnya pergi ke hotel bersama pria lain. “Saya cemburu, karena dia sudah hamil enam bulan sedangkan kami pacaran baru empat bulan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *