Serikat Pekerja Rokok Yogyakarta Tolak Rencana Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

  • Whatsapp
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok. (Foto: Pixabay)

Yogyakarta – Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok sebesar 20 persen pada tahun 2022 mendatang. Rencana tersebut menuai banyak penolakan salah satunya dari Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM – SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seperti diketahui, rencana kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau ini atau cukai rokok merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. Salah satu tujuannya yakni agar mencapai target penerimaan cukai, sehingga mampu memompa penerimaan negara.

Read More

Selamat Muswil MES

Baca Juga: Sikap dan Rekomendasi Pelaku Pariwisata untuk Sri Sultan HB X

Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp203,92 triliun. Angka tersebut tumbuh 11,% dari outlook tahun 2021.

“Jika benar, ini merupakan kabar duka bagi para pekerja atau buruh anggota FSP RTMM khususnya di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) padat karya. Di DIY ada 5.000 pekerja yang tersebar di empat kabpaten dan satu kota di DIY,” kata Pengurus PD FSP RTMM – SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto, Jumat, 21 Agustus 2021.

Baca Juga: Dana Keistimewaan Rp16,45 Miliar untuk 115 Koperasi di Yogyakarta

PD FSP RTMM-SPSI DIY meminta Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan cukai hasil tembakau ini. Alasannya, kenaikan cukai hasil tembakau ini sangat memberatkan khususnya bagi sektor SKT yang banyak menyerap tenaga kerja.

Menurut dia, apalagi di masa pandemi COVID-19 ini pasti akan sangat memberikan dampak negatif bagi penghidupan ribuan pelinting SKT anggota FSP RTMM-SPSI DIY. Para anggota FSP RTMM-SPSI DIY sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sebagian besar adalah perempuan pelinting kretek, mayoritas dari mereka adalah tulang punggung keluarga.

Waljid mengungkapkan, mereka terancam kehilangan pekerjaan lantaran permintaan pasar terhadap produk SKT yang menurun seiring kenaikan cukai yang tinggi ditambah dengan berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin. “Jika terjadi PHK, bagaimana dengan nasib mereka? Siapa yang akan mempekerjakan mereka kembali. Siapa yang akan menyekolahkan anak-anak mereka,” ungkapnya.

Baca Juga: Jumlah Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta

Saat ini di masa pendemi covid-19 ini, para pekerja/buruh industri masih bisa tetap produksi. Mereka masih bisa tetap bekerja itu sudah baik. “Jangan justru pemerintah membuat kegaduhan baru dengan Menaikkan Cukai Hasil Tembakau di saat masa prihatin karena dampak covid-19 yang sampai dengan hari ini belum jelas penyelesaiannya,” kata Waljid.

Menurut dia, pemulihan sektor perekonomian di sekitar lokasi produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) tentunya juga akan terdampak dan pastinya akan terhambat terkait kenaikan cukai hasil tembakau terebut. “Maka dari itu, sekali lagi PD FSP RTMM-SPSI DIY dengan tegas menolak rencana Kenaikan Cukai Hasil Tembakau pada tahun 2022,” tuturnya. []

Related posts