Pria asal Bantul Setubuhi Pacar yang Masih SMP Bermodus Sebar Foto Bugil

  • Whatsapp
ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Pixabay)

Gunungkidul – Seorang pria berinisial RM, 18, warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, ditangkap Polsek Saptosari. Pria ini sudah melakukan perbuatan asusila terhadap pacar sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan tak senonoh itu terjadi di sebuah losmen Parangrejo, Girijati, Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Purwosari, Inspektur Satu (Iptu) Mulyono mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan terduga pelaku dengan mengancam menyebar foto bugil korban berinisial MW, 15 tahun. Korban masih duduk di bangku SMP di Bantul.

Read More

“Modusnya karena ada ancaman fotonya tersebar, siswi SMP ini akhirnya mau melakukan hubungan suami istri,” kata Iptu Mulyono, Jumat, 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Kronologi Pencabulan di Kios Fotokopi Kotagede Yogyakarta

Korban takut foto bugilnya diketahui orang lain, terutama orang tuanya. Korban pamit ke orang tuanya naik sepeda onthel untuk menemui pacarnya ini. Lokasi pertemuannya di salah satu objek wisata di Bantul.

Setelah itu, pelaku datang naik sepeda motor Yamaha Mio Z plat AB 4107 TT menjemput korban. Keduanya jalan-jalan naik motor berboncengan setelah korban menitipkan sepeda ontelnya. Keduanya mampir membeli bakso yang bertempat di sekitar Pasar Seni Gabusan Jalan Parangtritis, Bantul.

Usai makan bakso, keduanya melanjutkan jalan-jalan hingga akhirnya masuk ke salah satu penginapan di wilayah Parangrejo, Girijati, Purwosari, Gunungkidul. Pelaku dan Korban tiba sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku memesan kamar. “Di dalam kamar nomor 02, pelaku menyetubuhi korban,” ujar Iptu Mulyono.

Baca Juga: Pria asal Bantul Setubuhi Warga Sleman Berkedok Ritual Usir Genderuwo

Keduanya check out dari losmen sekitar pukul 17.30 WIB. Keduanya kembali ke obyek wisata dengan tujuan mengambil sepeda ontel yang dititipkan oleh korban.

Sebelum sampai di obyek wisata tersebut, ayah korban melihat anaknya berboncengan dengan pelaku. Saksi lain juga melihat anak korban berboncengan dengan pelaku. Ayak korban ini meminta tolong sejumlah saksi untuk ikut mencari anaknya yang sudah tiga jam belum pulang. “Menurut orang tua korban, selama ini anaknya tidak pernah meninggalkan rumah untuk keluar bermain lebih dari tiga jam,” ucapnya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Remaja Disetubuhi Pacar dan Tetangga di Gunungkidul

Saksi berhasil menghentikan sepasang kekasih tersebut dan meminta penjelasan kepada pelaku. “Pelaku mengakui aksi bejatnya kepada korban disertai ancaman,” ungkap Iptu Mulyono.

Tidak terima anak gadisnya dirusak pelaku, orang tua korban langsung menghubungi anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari guna memproses lebih lanjut. Petugas lalu mengamankan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 sub 82 UU R1 Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan perempuan ancaman 15 tahun penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *