Kronologi Lengkap Remaja Disetubuhi Pacar dan Tetangga di Gunungkidul

  • Whatsapp
ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Gunungkidul – Seorang remaja putri berinisial L, 17 tahun, warga Kapanewon Ponjong, Gunungidul, Yogyakarta, menjadi korban pencabulan dioleh pacar dan dua orang tetangganya sendiri. Mereka melakukannya dengan bergiliran.

Ketiga pria bejat ini sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut berinisial TN, 22 tahun, MLP, 22 tahun dan WMW, 27 tahun. “Satu tersangka berinisial TN adalah pacar korban,” kata Kapolsek Ponjong, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudono Jumat, 9 Juli 2021.

Read More

Baca Juga:

Kapolsek menjelaskan, peristiwa tindak pidana pancabulan terjadi pada Jumat, 25 Juni 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu TN mengirim pesan WhatsApp kepada korban dengan maksud mengajak main keluar. Korban pun menyanggupi ajakan tersebut. Pukul 14.00 WIB, pasangan kekasih itu bertemu lalu pergi ke kolam pemancingan di wilayah Ponjong.

Di lokasi keduanya bertemu dengan dua teman TN yaitu MLP dan WMW. Di lokasi pemancingan ini, TN memaksa korban meminum keras jenis ciu. “Di lokasi ini korban dipaksa minum ciu sambil mancing,” kata Kapolsek.

pencabulan gunungkidul
Tiga tersangka pencabulan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Gunungkidul. (Foto: Dok. Polres Gunungkidul)

Usai memancing, mereka pergi menuju sebuah rumah yang diakui milik nenek tersangka WMW. Di rumah ini korban dan ketiga tersangka membakar ikan hasil pancingan. Di rumah ini pula, korban kembali dicekoki ciu lagi.

Usai bersantap pangan dengan ikan hasil pancingan itu, TN mengajak korban pergi ke gubuk tepi jalan Ngabean – Duren tepatnya di Alas Gondang, Dusun Duren, Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong. Dua tersangka lainnya mengikuti.

“Jadi modusnya dengan cara mengajak dan memaksa korban meminum minuman beralkohol atau ciu lalu melakukan persetubuhan” 

Korban dan ketiga pelaku duduk di gubuk tersebut. Tidak lama kemudian TN menarik tangan korban diajak masuk ke kebun dan TN memaksa korban untuk bersetubuh. “Jadi modusnya dengan cara mengajak dan memaksa korban meminum minuman beralkohol atau ciu lalu melakukan persetubuhan,” ujar AKBP Sudono.

Selesai melakukan hubungan, TN pamit pergi membeli bensin dan meninggalkan korban bersama MLP dan WMW. Selanjutnya MLP dan WMW juga ikut melakukan tindakan tidak terpuji itu. Dengan kata lain, tindakan asusila ini dilakukan secara bergiliran.

Atas kejadian tersebut, korban mengdu kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan ke Polsek Ponjong, Polres Gunungkidul. Petugas menangkap para tersangka tak lama setelah kejadian. Setelah dilakukan interogasi, ketiga tersangka mengakui sudah melakukan persetubuhan dengan korban.

Baca Juga:

Polisi kini menjerat ketiga tersangka dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002.

Selain itu juga menjerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dan pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Ketiganya terancam pasal berlapis yaitu 287 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. Selain kurungan, para tersangka juga dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *