Pertama di Indonesia, Perkara Daging Anjing Disidangkan di Kulon Progo

  • Whatsapp
anjing konsumsi
Ilustrasi perdagangan anjing. (Foto: STR/EPA)

Kulon Progo – Polres Kulon Progo Yogyakarta berhasil membongkar kasus penyelundupan 78 ekor anjing untuk konsumsi. Kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Wates.

Organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengapresiasi kinerja Polres Kulon Progo atas usahanya dalam mengganggalkan penyelundupan anjing untuk konsumsi yang dilakukan Mei lalu. “Sekali lagi UNTUK PERTAMA KALINYA di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis akun Instagram (DMFI).

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: 78 Ekor Anjing untuk Konsumsi di Solo Kena Cegatan di Kulon Progo

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Inspektur Satu I Nengah Jeffry mengatakan, berkas kasus penyelundupan 78 ekor anjing untuk konsumsi sudah lengkap. “Berkasnya sudah P21 (lengkap) tetapi belum tahap kedua, menunggu kesiapan kejaksaan,” katanya, Sabtu, 19 Agustus 2021.

Dalam perkara ini, petugas menetapkan dua tersangka Sug, 40 tahun, warga Jakarta Timur, dan SRD, 48 tahun, warga Sragen, Jawa Tengah. Keduanya merupakan orang yang mengangkut puluhan anjing dari Garut, Jawa Barat untuk dibawa ke Solo, Jawa Tengah. Keduanya terjaring razia penyekatan arus mudik pada dini hari 6 Mei lalu di Jalan Raya Wates-Purworejo, Temon, Kulon Progo.

Baca Juga: Warga Bantul Terkapar Kecelakaan Menabrak Anjing di Kulon Progo

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (5), Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, proses penyerahan tersangka dan barang bukti terkendala kasus Covid-19 di Rutan Kelas IIB Wates. Pasalnya ada warga binaan yang terkonfirmasi Covid-19 sehingga penanganan perkara tahanan baru dihentikan sementara.

Baca Juga: Jual Satwa Ini, Dua Pria Yogyakarta Terancam Denda Rp100 Juta

Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto mengatakan, saat ini ada salah satu warga binaan pemasyarakatan yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Untuk mencegah penularan, kegiatan sidang dilaksanakan secara online dan penerimaan tahanan baru dibatasi. “Penanganan perkara terhadap tahanan baru kami hentikan sementara untuk 10 hari ke depan,” katanya. []

Related posts