Jual Satwa Ini, Dua Pria Yogyakarta Terancam Denda Rp100 Juta

  • Whatsapp
satwa dilindungi
Dua jenis satwa yang dilindungi negara. (Foto: Polda DIY)

Yogyakarta – Dua pria di Yogyakarta terancam denda Rp100 juta atau paling lama lima tahun penjara karena menjual satwa yang dilindungi negara. Pria berinisial GS menjual burung Nuri Maluku atau Red Loti (Eos Bornea) endemi Indonesia, sedangkan EP menjual Lutung Budeng hitam (Trachypithecus Auratus).

Dua pria ini ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY setelah menjual satwa melalui media sosial. EP menjual burung Nuri Maluku Rp1 juta, sedangkan EP menjual tiga ekor Lutung Budeng senilai Rp1.550.000. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.

Read More

Baca Juga:

Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto pengungkapan kasus ini saat petugas melakukukan patroli di media sosial dan mendapati akun yang menjual hewan dilindungi satwa jenis Nuri Maluku. Petugas kemudian berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan apakah hewan tersebut meruapakan satwa dilindungi atau tidak.

“Ternyata BKSDA menyebut bahwa satwa tersebut termasuk hewan yang dilarang untuk diperjualbelikan. Maka petugas melakukan penangkapan,” ungkapnya, Kamis, 1 Juli 2021.

“Petugas menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu COD di Lapangan Bogem Kalasan Sleman” 

Setelah petugas mengamankan pelaku, petugas menyita delapan ekor burung berbagai jenis, tempat tengger burung, dua sangkar burung, satu buah smartphone dan nominal uang tunai sebesar Rp1 juta.

Wadir Reskrimsus Ajun Komisaris Besar Polisi FX. Endriadi mengungkapkan, selain mengamankan pelaku GS, petugas juga mengamankan EP yang memiliki dan menjual hewan satwa dilindungi berupa tiga ekor Lutung Budeng warna hitam. Pelaku menjualnya melalui media sosial Senin 28 Juni 2021.

Baca Juga:

Dalam penangkapan pelaku EP ini, petugas menyamar sebagai pembeli. Tiga ekor Lutung tersebut dijual dengan harga Rp1.550.000. “Petugas menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu COD di Lapangan Bogem Kalasan Sleman,” katanya.

AKBP FX. Endriadi mengatakan, kedua pelaku GS dan EP tidak dilakukan penahanan. Namun akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI tahun 1990 dengan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *