Aplikasi eHAC Kemenkes Bocor, Bukti Pemerintah Teledor Lindungi Data Pribadi

  • Whatsapp
Aplikasi eHAC
Aplikasi eHAC. (Foto: Rafki/Infokomputer)

Jakarta – Aplikasi eHAC yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bocor. Aplikasi tersebut untuk menampung data telusur Covid-19 serta berisi identitas lengkap seseorang yang hendak bebergian. Temuan kebocoran ini disampaikan oleh Tim peneliti vpnMentor, Noam Rotem dan Ran Locar.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan kehabisan kata-kata atas ketelodaran pemerintah dalam perlindungan data pribadi. Mengingat kejadian serupa telah sering terjadi seperti bocornya 279 data peserta BPJS belum lama ini.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: KPK Kembangkan Aplikasi BeLa untuk Meminimalisir Korupsi

“Baru Senin kemarin kami rapat dengan Kominfo, kami ingatkan soal keamanan data pribadi warga dalam aplikasi peduli lindungi. Pak Menteri dengan semangat meyakinkan soal pengelolaan keamanan data yang hebat dan dijamin tidak bocor, dalam eHac. Kenyataannya bobol lagi, ini kan konyol,” kata Sukamta, Selasa, 31 Agustus 2021.

Menurut dia, selama ini kasus kebocoran data yang sudah pernah terjadi, tidak jelas penanganannya seakan menguap dan dilupakan. “Jika seperti ini terus yang terjadi, masyarakat sangat dirugikan,” ungkap legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Baca Juga: Aplikasi DAGANGAN, Solusi Praktis Pemilik Warung Memenuhi Stok Harian

Sukamta meminta pemerintah bertanggung jawab penuh dengan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya. Mestinya disiapkan secara matang sistem perlindungannya. Ini bisa mengakibatkan kerugian ekonomi tetapi boleh jadi berefek pada keamanan. “Maraknya kasus penipuan online, saya yakin terkait dengan bocornya data pribadi masyarakat. Artinya keamanan data pribadi yang kuat akan menutup banyak celah kejahatan cyber,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS ini meminta pemerintah untuk melakukan proses audit terhadap semua sistem penyimpanan data serta mendorong kerja sama terpadu antar pengelola data maupun ahli TI supaya kebocoran data tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.

Baca Juga: Sentra Vaksinasi tiket.com di JEC Sediakan 30.000 Dosis, Begini Syarat dan Pendaftarannya

“Jangan sampai ada pembiaran soal keamanan data. Kominfo dan BSSN harus proaktif melakukan audit sistem keamanan data secara berkala. Di Indonesia ada banyak ahli TI yang mestinya bisa dilibatkan untuk memperkuat pengamanan data,” jelas Sukamta.

Pada akhirya Sukamta mengingatkan pemerintah pentingnya untuk segera disahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. “Mau ditunda sampai kapan lagi? Ini semakin semrawut pengelolaan keamanan data digital kita. Perlu ada regulasi yang kuat untuk mendorong terbentuknya ekosistem keamanan digital,” tuturnnya. []

Related posts