3.027 UKM Kota Yogyakarta Penuhi Syarat Terima Bantuan, yang Cair Baru 1.126 UKM

  • Whatsapp
UKM Yogyakarta
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi saat melihat produk IKM setempat. (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta – Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Yogyakarta mencatat data sementara pada 2021 ada 3.027 pelaku usaha mikro (UKM) di Kota Yogyakarta yang memenuhi syarat dan diusulkan menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) ke pemerintah pusat.

Namun dari jumlah tersebut, data sementara yang sudah mendapatkan BPUM sebanyak 1.126 pelaku usaha mikro. Jumlah itu dimungkinkan bertambah karena pencairan BPUM dari pemerintah pusat turun secara bertahap. “Data sementara BPUM yang sudah cair di Kota Yogyakarta baru 1.126 UKM karena turunnya bertahap,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto, Selasa, 14 September 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Adapun nominal BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM yakni Rp1,2 juta. Bantuan disalurkan ke nomor rekening pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Dana Keistimewaan Rp16,45 Miliar untuk 115 Koperasi di Yogyakarta

Pada 2020 di Kota Yogyakarta yang diusulkan menerima BPUM mencapai 15.114 UKM. Sebanyak 9.045 pelaku UKM sudah menerimanya pada 2020 dengan nominal Rp2,4 juta.

Tri Karyadi mengatakan, pendaftaran BPUM gelombang keempat dibuka sampai 14 September 2021. Gelombang keempat difokuskan bagi pelaku UKM yang telah mengajukan pendaftaran pada gelombang ketiga tapi belum memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran.

Para pelaku usaha mikro itu diminta melengkapi berkas persyaratan itu. “Jadi untuk putaran keempat ini kami mengusulkan dari data-data pengajuan BPUM tahap ketiga yang berkasnya kurang maupun salah,” katanya.

Baca Juga: Surat Terbuka 11 Komunitas Malioboro untuk Sri Sultan HB X

Dia menjelaskan pada pendaftaran BPUM tahap ketiga ada sekitar 6.000 pelaku UKM di Kota Yogyakarta yang mendaftar. Namun baru 2.000-an pelaku UKM yang memasukkan berkas persyaratan.

Adapun persyaratan penerima BPUM adalah warga Kota Yogyakarta dibuktikan dengan KTP Kota Yogyakarta, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro (IUM), tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat, bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMD/BUMN. Hanya mengajukan satu pemohon dalam satu kartu keluarga.

Baca Juga: Cara Pendaftaran QR Code PeduliLindungi untuk Pelaku Usaha

Syarat tersebut lalu diverifikasi oleh Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta. Setelah itu diusulkan ke pemerintah pusat. Keputusan akhir penentuan penerima bantuan di pusat.

Dia mengatakan, selain menerima bantuan dari pemerintah pusat, rencananya bantuan untuk pelaku UKM juga diberikan melalui Dana Keistimewaan Yogyakarta. Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta hanya mendata sedangkan penyaluran bantuan langsung oleh Pemda DIY. []

Related posts