Yogyakarta – Pemanfaatan QR Code ini bertujuan mengendalikan penularan Covid-19 di tempat umum. Fungsi utamanya adalah screening apakah pemegang aplikasi sudah divaksin atau belum dan untuk mengetahui apakah sudah melakukan tes PCR atau Antigen atau belum beserta hasilnya.
Karena screening ini terkoneksi secara online dengan data vaksinasi dari Kemenkes dan laboratorium PCR dan Antigen. Bagaimana cara pendaftarannya?
Cukup mudah, silakan masuk ke laman https://cms.pedulilindungi.id/register Lalu melakukan pendaftaran pada halaman registrasi.
Isikan data:
Nama penanggung jawab
Nomor HP
Email resmi
Kategori
Nama tempat
Dokumen pendukung (SIUP)
Baca Juga: Rakyat Miskin Makan Susah, Sekarang Dipaksa Beli Telephone Pintar dan Pulsa
Lalu klik Daftar
PeduliLindungi akan mengirimkan e-mail validasi yang perlu dikonfirmasi oleh pemohon. Proses pendaftaran dinyatakan berhasil setelah pemohon melakukan konfirmasi.
Setelah konfirmasi, login menggunakan username dan password. Pilih menu buat QR Poster dan submit data informasi tempat usaha. Selesai mengisi data mengenai usaha, QR Code bisa diunduh untuk dipasang disetiap titik check-in. (Pemda DIY)