Rakyat Miskin Makan Susah, Sekarang Dipaksa Beli Telephone Pintar dan Pulsa

  • Whatsapp
PeduliLindungi
Scan aplikasi PeduliLindungi. (Foto: Pemda DIY)

Jakarta – Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk berbagai aktivitas masyakarat di luar rumah mulai dari perjalanan antar kota, masuk pusat perbelanjaan hingga bepergian ke tempat wisata. Anggota DPR RI Fraksi PKS DPR RI Sukamta, menyatakan kebijakan penggunaan aplikasi Pedulilindungi semakin memberatkan masyarakat miskin.

Dia memahami keinginan pemerintah untuk mengatasi pandemi dengan memantau pergerakan warga dalam pandemi Covid-19 bisa dideteksi. Namun, kebijakan mewajibkan setiap warga negara memiliki aplikasi peduli lindungi bisa membuat masyarakat miskin sengsara, karena harus menggunakan telepon pintar.

Read More

“Jangankan untuk membeli telepon pintar dan pulsa, untuk makan saja rakyat yang hari ini tidak mampu, sudah keberatan,” tutur anggota Komisi I DPR RI ini.

Baca Juga: DPRD DIY Dorong Ada Anggaran Bersama untuk Percepatan Vaksinasi

Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini mengungkapkan, jangan sampai kebijakan pemerintah diskriminatif. Rakyat yang tidak mampu punya hak yang sama untuk dilindungi oleh negara. “Jangan karena ingin mudah kemudian mengabaikan fakta bahwa tidak semua rakyat Indonesia memiliki telepone dan telah mendaptkan vaksinasi. Kebijakan harus utuh dan adil untuk semua warga tidak tergantung pada kemampuan ekonominya,” kata Sukamta.

Pemerintah Latah dan Vaksinasi Jauh dari Target

Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negri DPP PKS ini menyebutkan, selain permasalahan kemampuan ekonomi, syarat vaksin seakan-akan menunjukkan pemerintah telah berhasil melakukan vaksinasi kepada seluruh rakyat Indonesia. Padahal realisasi vaksinasi masih jauh dari target.

Baca Juga: Sentra Vaksinasi tiket.com di JEC Sediakan 30.000 Dosis, Begini Syarat dan Pendaftarannya

“Kebijakan pemerintah dalam penangangan Covid-19 ini tidak jelas. Baru 34 juta atau 16 persen dari target rakyat Indonesia yang telah selesai disuntik vaksin tahap kedua,” katanya.

Ironisnya pemerintah sudah mewajibkan penggunaan sertifikat vaksin untuk berbagai kegiatan seakan-akan sudah sebagian besar rakyat telah mendapatkan vaksin. Pemerintah jangan latah mengikuti negara tetangga yang telah memberikan vaksin kepada sebagain besar warganya.

Baca Juga: Vaksinasi Pelajar Jadi Salah Satu Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Bantul

“Kebijakan latah ini semakin membuat susah rakyat. Baiknya, disarankan bukan diwajibkan telah divaksinasi ketika bepergian atau tuntaskan dulu target vaksinasi, baru diatur seperti itu,” ujranya.

Berdasarkan data pemerintah, hingga Minggu, 29 Agustus 2021, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua yaitu sebanyak 34.858.000 orang atau 16,74 persen dari total target sasaran vaksinasi. Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama yakni sebanyak 61.654.676 orang atau 29,60 persen. Pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) yaitu 208.265.720 orang. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *