Buntut Duel Satu Meninggal di Bantul, Polisi Dalami Motif dan Kejiwaan Pelaku

  • Whatsapp
pelaku pembunuhan
Pelaku pegaaniayaan hingga korban meninggal saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul. (Foto: IStimewa)

Bantul – Polres Bantul masih mendalami lebih lanjut insiden perkelahian dua pria yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Insiden ini terjadi di Peleman, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Selasa, 15 September 2021 malam.

Polres Bantul sudah menangkap pelaku Nurhadi Wijaya, 25 tahun, warga setempat beberapa jam usai peristiwa yang merenggut nyawa korban bernama Brattomo Sutarman, 59 tahun, warga Kalurahan Suryodiningratan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Pelaku juga sudah dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bantul, Rabu, 15 September 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi Ngadi mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Begitu juga dengan informasi dari warga yang menyebut pelaku sedang menuntut ilmu dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Grhasia Pakem, Kabupaten Sleman. “Kami masih mendalami motifnya apa bisa sampai begitu, termasuk mendalami kejiwaan pelaku,” katanya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Bocah SMP di Kalasan Sleman

Menurut Ngadi, pihaknya akan melibatkan saksi ahli untuk mengetahui lebih detail perihal kejiwaan pelaku. “Soal apakah nanti pelaku layak disidangkan atau tidak, nanti kami akan meminta keterangan dari saksi ahli,” kata dia.

Informasi yang dihimpun dari tetangga sekitar, pelaku juga sedang mendalami ilmu. Namun, belum bisa dipastikan ilmu apa yang sedang didalami, apakah berkaitan dengan ritual atau bukan. Terkait kejiwaan pelaku, sejumlah warga memang menyebut pelaku beberapa bulan lalu sebagai pasien RSJ Grhasia dan mengantongi surat kuning yang menandakan pelaku dalam proses pemulihan kejiwaan.

Pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers lebih banyak diam saat ditanya awak media, termasuk ilmu yang sedang dipelajarinya tersebut. Saat ditanya apakah pelaku sempat memakan pasir sebelum membunuh korban, pelaku menjawab tidak memakan pasir. “Tidak,” katanya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan asal Klaten di Sleman Terancam Hukuman Mati

Dia juga tidak menjawab pertanyaan tentang ilmu apa yang sedang dipelajari. Pelaku pun tak menjelaskan mengapa tega memukul korban berkali-kali hingga bersimbah darah. “Tidak,” hanya itu yang keluar dari mulut pelaku.

pelaku pembunuhan bantul
Pelaku pegaaniayaan hingga korban meninggal saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul. (Foto: IStimewa)

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah kontrakan korban yang berada di Pelemsewu RT 5, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Selasa, 14 September 2021 pukul 17.00 WIB. Rumah kontrakannya masih dalam satu RT dengan rumah pelaku.

Kedatangan pelaku ke rumah kontrakan korban ini untuk bermain. Saat itu korban sedang menonton TV dan di sampingnya ada sepiring nasi. Tiba-tiba pikiran pelaku mengambil nasi dan membalurkannya ke tubuh korban. Saat itu korban hanya diam saja. Korban mau ke kamar mandi untuk membersihkan diri, pelaku kembali mengambil nasi dan membalurkan ke kepala korban.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan Telanjang di Sleman Tertangkap

Hal itu membuat korban marah lalu mengambil sebilah balok kayu untuk memukul pelaku. Tapi pelaku berhasil merebutnya. Keduanya sempat terjadi perkalahian. Korban mengambil ember bekas besi dan melemparkannya ke pelaku. Korban lalu menuju kamar untuk mengambil dua bilah balok kayu.

Perkelahian semakin menjadi. Keduanya aksi saling pukul di rumah kontrakan korban. Pelaku yang usianya lebih muda dan lebih kuat tenaga, akhirnya “memenangkan” perkelahian itu. Pelaku memukul korban menggunakan gagang cangkul hingga meninggal dunia.

Terkait kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan dua pasal yakni 338 barang siapa sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Satunya adalah Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan. []

Related posts