Partai Ummat Kota Yogyakarta Menyayangkan Pencabutan Raperda BPR Syariah

  • Whatsapp
DPRD Kota Yogyakarta
Kantor DPRD Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kota Yogyakarta menyayangkan pencabutan Raperda Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah dari program pembentukan Perda DPRD Kota Yogyakarta 2021. Pencabutan ini menjadi pertanyaan besar bagi sebagian besar warga.

Sekretaris DPD Partai Ummat Kota Yogyakarta Deden Sugianto mengatakan, melihat kondisi terakhir pembahasan Raperda pendirian BPRS, masyarakat membutuhkan layanan sistem syariah yang dimiliki sendiri oleh Pemkot Yogyakarta.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Sikap dan Rekomendasi Pelaku Pariwisata untuk Sri Sultan HB X

“Mengapa dicabut dari Prolegda, tentu menjadi pertanyaan besar bagi kita warga Jogja,” katanya, Kamis, 16 September 2021.

Dia mengatakan, penggunaan sistem syariah pada BPRS menjadi pembeda dari sistem bank konvensional. Ada unsur riba dalam sistem bank konvensional. Itu yang membuat umat Muslim menghindarinya. “Maka Bank Syariah adalah solusinya. BPRS menjadi penting hadir di Kota Yogyakarta yang sahamnya milik pemerintah daerah,” katanya.

Baca Juga: Cara Pendaftaran QR Code PeduliLindungi untuk Pelaku Usaha

Deden mengatakan, sistem syariah bukan hegemoni Muslim. Namun merupakan sistem ekonomi yang mengedepankan keadilan dalam transaksinya. “Jadi pencabutan BPRS dari Prolegda ini, kami DPD Partai Ummat Kota Yogyakarta sangat menyayangkan hal itu,” tegasnya.

Secara politik seharusnya bisa dicari jalan terbaik dengan musyawarah mufakat, bukan secara sepihak. “Ini seakan-akan memberi kesan ada upaya gerakan anti simbol keislaman,” ungkapnya. []

Related posts