Sleman – Polisi menangkap pria pengangguran berinisial FY, 44 tahun, warga Medan, Sumatera Utara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap rekan bisnisnya di Yoogyakarta. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memberi iming-iming kepada korban Robby Bagio, menjadi Komisaris Utama sebuah perusahaan berskala ekspor.
Kapolsek Depok Barat, Ajun Komisaris Polisi Amin Ruwito melalui Kanit Reskrim Iptu Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan, kasus penipuan ini bermula saat pelaku beberapa kali meminjam uang kepada korban untuk menjalankan bisnis perusahaannya yakni mengekspor vanili atau vanilla. Untuk memuluskan perbuatannya, dalam meminjam uang tersebut pelaku memberikan uang lebih kepada korban.
Korban pun tertarik bergabung dalam perusahaan yang dikelola pelaku. Bahkan, pelaku menjanjikan jabatan Komisaris Utama jika mau menyerahkan sejumlah uang sebagai modal. “Merasa tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan pelaku, akhirnya korban pun setuju untuk ikut bergabung,” katanya saat jumpa pers pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Baca Juga: Anggota Satpol PP Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan
Pelaku dan korban pada 8 Juni 2021 membuat akta notaris yang menyebutkan korban sebagai komisaris utama sekaligus pendana atau penanam modal di perusahaan milik pelaku yang bernama PT. Vanilla Gourment Indonesia Gourmet Indonesia.
Keduanya membuka rekening giro perusahaan di Bank BCA KCP Adisutjipto di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman yang diikuti transfer dana dari korban ke rekening tersebut sebesar Rp300 juta ke rekening PT Vanilla Gourmet Indonesia dan transfer ke rekening pelaku sebesar Rp100 juta. “Awalnya, korban menyetorkan modal sebesar Rp500 juta yang akan digunakan untuk melaksanakan aktivitas bisnis ekspor vanili,” ungkap AKP Amin.
Baca Juga: Polres Kulon Progo Tangkap Penipu Bermodus Samurai Gaib, Korban Tertipu Ratusan Juta
Korban merasa merugi saat menanyakan kapan biji vanila akan diekspor. Pelaku selalu beralasan harus menunggu sampai jumlah biji vanilla sampai jumlah tertentu agar bisa diekspor. Kemudian pelaku meminta lagi uang kepada korban untuk membeli lagi beberapa kilogram lagi biji Vanilla dan beberapa kali korban transfer langsung ke rekening pelaku, sehingga total uang yang sudah korban berikan kepada pelaku sebesar Rp747 juta.
Korban akhirnya curiga dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Depok Barat. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku ditangkap saat berada Apartemen Student castle, Kalurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Gadungan Bantul Tipu Mantan Pramugari Cantik asal Sleman
Selain menangkap pelaku, juga turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar bukti transfer rekening BCA senilai Rp100 juta, satu bendel data transaksi Juni – Agustus 2021, dua lembar surat Kesepakatan Pengembalian Dana Belanja Vanilla dengan pembeli atas nama pelaku dan korban tertanggal 24 September 2021 dan satu unit handphone.
Dalam kasus ini, pelaku diduga menipu atau menggelapkan uang senilai Rp747 juta. Pelaku terancam pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana, ancaman empat tahun penjara. []