Polres Kulon Progo Tangkap Penipu Bermodus Samurai Gaib, Korban Tertipu Ratusan Juta

  • Whatsapp
penangkapan penipu sleman
Polres Kulon Progo menangkap pelaku penipuan di Sleman. (Foto: Dok. Polres Kulon Progo)

Kulon Progo – Polres Kulon Progo menangkap seorang pria berinisial HR, 40 tahun, dalam perkara penipuan dengan modus menarik pusaka gaib berwujud pedang samurai. HR telah menipu korban Agus Suwarno warga Nanggulan, Kulon Progo hingga ratusan juta rupiah.

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Inspektur Satu I Nengah Jeffry mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman. “Kami tangkap pelaku di rumahnya tadi malam,” katanya, Rabu, 22 September 2021.

Read More

Baca Juga: Anggota Satpol PP Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan

Kasus penipuan ini dilakukan pelaku selama dua tahun, terhitung sejak Agustus 2019 sampai Agustus 2021. Pelaku mengaku bisa menarik benda gaib berupa samurai dengan melakukan serangkaian ritual. Namun, untuk ritual ada beberapa minyak yang harus dibeli. Korban pun menyanggupinya dan mentransfer sejumlah uang yang diminta pelaku.

Proses ritual ini berjalan hampir dua tahun, namun benda itu tidak kunjung berhasil didapatkan. Pelaku justru berdalih ada pantangan yang harus dihindari, salah satunya datang ke rumah korban agar pusaka bisa ditarik.

Baca Juga: Driver Ojek Online Tipu Perempuan asal Gunungkidul Luar Dalam di Sleman

Pantangan tidak boleh pergi ke rumah pelaku ini membuat korban menjadi curiga. Akhirnnya korban melaporkan kasus ini ke polisi pada 28 Agustus 2021.

Berbekal laporan korban, polisi lalu menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan pada Selasa, 21 September 2021 malam.

Baca Juga: Polres Bantul Tangkap Dukun Pengganda Uang, Tipu Warga Pleret Ratusan Juta

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa kain hitam ukuran 153 x 157 sentimeter, 45 lembar bukti transfer dari Bank BCA senilai Rp112,2 juta dan 27 lembar bukti transfer melalui BRI senilai Rp18,18 juta. Total uang yang ditransfer lebih Rp130 juta.

Iptu Jeffry mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo 64 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *