Ingat, Denda Rp750.000 bagi Pengendara Sambil Merokok

  • Whatsapp
sanksi berkendara sambil merokok
Sanksi berkendara sambil merokok. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Sejumlah kasus kecelakaan terjadi yang disebabkan karena mata terkena bara api dari pembakaran rokok. Biasanya yang celaka adalah pengendara yang berada di belakang pengendara yang sedang merokok.

Seperti dikutip dari indonesia.go.id, merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan. Berikut ini bahaya merokok:
1. Merokok membahayakan diri sendiri
2. Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbukan luka
3. Merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi
4. Bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Nah, merokok saat berkendara bisa dikenai sanksi. Setidaknya ada dua aturan yang menyebut bahwa merokok saat berkendara adalah bentuk pelanggaran.
1. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.”

2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.” []

Related posts