Yogyakarta – Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung menangkap terpidana buronan kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Tahun 2006 di Bantul. Terpidana diketahui berinisial Lilik Karnaen, usia 64 tahun.
Lilik Karnaen ditangkap Hotel Amarosa kamar 316 di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 19 Oktober 2021 sekitar pukul 05.30 WIB. Mantan Dosen STTNas Yogyakarta ini langsung dibawa ke Yogyakarta dan tiba di Kejati DIY pukul 15.21 WIB pakai mobil dengan pengawalan cukup ketat.
Plt. Kepala Kejati DIY Tanti A. Manurung mengatakan, terpidana Lilik Karnaen menjadi buron sejak 21 Desember 2016. Terpidana ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 188 K/pidsus/2013 tanggal 10 Juli 2014 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Tahun 2006 di Bantul.
Baca Juga: Lurah Karangawen Roji Suyanta DPO Ganti Rugi JJLS Gunungkidul Rp5,24 Miliar
Terpidana merupakan mantan Dosen STTNas Yogyakarta yang saat ini berdomisili di Padukuhan Sono Perumahan Akuntan AK 16 Rt 08 RW 61 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta,” katanya saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Kejati DIY, Selasa, 19 Oktober 2021.
Tanti menjelaskan, terpidana selaku Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di DIY bersama-sama dengan Lurah Desa Dlingo Juni Junaidi pada Juni 2007 sampai Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan Dana Bantuan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di DIY yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: KPK Kembangkan Aplikasi BeLa untuk Meminimalisir Korupsi
Dari Rp315 juta untuk di Desa Dlingo yang seharusnya masing-masing menerima Rp15.000.000 per kepaa keluarga dilakukan pemotongan 20 persen. Sehingga dana itu terkumpul sebesar Rp911.250.000. Setelah itu, dana yang digunakan untuk kepentingan terpidana sebesar Rp372.750.000 dan untuk sisanya digunakan untuk kepentingan Juni Junaidi.
“Perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp911.250.000. Atas kasus ini, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp372.250.000,” kata Tanti.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara untuk terdakwa selama enam bulan penjara. []