Sri Sultan Teken Ingub PPKM Level 2, Objek Wisata di Yogyakarta Diizinkan Buka

  • Whatsapp
parangtritis Bantul
Destinasi wisata Pantai Parangtritis Bantul. (Foto: Facebook/Iyank Ucuel)

Yogyakarta – Pemerintah pusat sudah menurunkan status pemberlakuan PPKM untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dari Level 3 ke Level 2. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pun menandatangani Instruksi Gubernur tentang pemberlakukan PPKM level 2 yang berlaku untuk kabupaten dan kota di DIY.

Surat bernomor 31/INSTR/2021 ini berlaku mulai 19 Oktober 2021 sampai 1 Oktober 2021. Dengan status Level 2 ini, area publik termasuk tempat wisata sudah diizinkan buka dengan persyaratan tertentu.

Read More

“Objek-objek sudah mulai ramai, itu bagian dari konsekuensi dari Level 2. Ya sudah dijalani saja, arep piye meneh,” kata Gubernur DIY  Sri Sultan HB X di DPRD DIY, Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Ledok Sambi Kaliurang, Wisata Alami yang Mengasyikkan di Kaki Gunung Merapi

Berdasarkam Instruksi Gubernur 31/INSTR/2021 ini, pada poin kesembilan huruf K disebutkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, objek wisata dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan. Wajib melakukan skringing aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Pengelola objek wisata dan wisatawan dianjurkan menggunakan aplikasi Visiting Jogja saat memasuki area wisata. Anak di bawah 12 tahun sudah bisa memasuki objek wisata yang sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

Penerapan ganjil genap di sepanjang jalam menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Baca Juga: Menikmati Kuliner Ndeso dan Pesona Menoreh di Kopi Ingkar Janji Kulon Progo

Di tempat lain, Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana mengatakan, dengan penurunan level dari 3 ke 2 ini, masyarakat diminta tetap waspada dan tidak menyambut dengan euforia berlebihan. “Kami tetap akan melakukan pengawasan secara bertahap terhadap kegiatan masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk menganstisipasi munculnya klister baru,” katanya.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo ini mengungkapkan, adanya penurunan level ini serta ada potensi untuk membuka destinasi wisata. Pengelola harus bisa melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat. Dinas Pariwisata diminta mempersiapkan uji coba pembukaan sesuai dengan regulasi yang ada. “Protokol kesehatan wajib diterapkan dalam menyambut kunjungan wisatawan,” ujarnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *