Sleman – Unit Reskrim Polsek Cangkringan, Sleman, Yogyakarta menangkap lima pelaku pencurian yang beraksi di gudang milik salah satu kampus swasta. Komplotan ini mencuri satu unit mesin genset, dua alat pemotong rumput dan satu unit mesin las listrik.
Adapun kelima orang yang dibekuk petugas yakni AP alias Cebret, 25 tahun, DW, 19 tahun, keduanya warga Pakem, JN, 24 tahun, warga Ngaglik, serta RR, 22 tahun dan P, 17 tahun, keduanya warga Sleman.
Kapolsek Cangkringan Ajun Komisaris Polisi Nidia Ratih mengatakan, kelima pelaku berdasarkan penyelidikan, berhasil menangkap AP lebih dulu di rumahnya. Usai didalami, ternyata pelaku AP ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Sleman dan Ngaglik.
Baca Juga: Identitas Pencuri yang Membobol Sembilan Lokasi dalam Sebulan di Yogyakarta
Setelah menangkap AP, polisi memangkap DW dan JN di Denggung Sleman. “Dua pelaku lainnya yakni RR dan P ditangkap di wilayah Gunungkidul, ucapnya Selasa, 26 Oktober 2021.
Dia mengungkapkan, komplotan ini melakukan pencurian di gudang milik kampus swasta di Pentingsari, Wukirsari, Cangkringan, Sleman pada Rabu, 22 Oktober 2021. Mereka datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai mobil Honda Brio sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Dua Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Warga di Kulon Progo
Setelah sampai, empat orang di antaranya, turun dari mobil dan beraksi di dalam gudang, sedangkan seorang menunggu di dalam mobil. Mereka masuk ke dalam gudang melewati pintu gerbang wisma yang terkunci.
Untuk memuluskan aksinya, mereka terlebih dahulu merusak kunci gembok wisma. Mereka kemudian menuju gudang dan mencuri alat-alat tersebut lalu memasukkannya ke dalam mobil secara bersama-sama.
Kapolsek mengatakan, otak aksi diduga adalah RR dan P. “Kepada para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang disertai pemberatan,” katanya. []