Sleman – Tindakan bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial PR, 36 tahun, warga Dlingo, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Dia diduga sudah melakukan pencabulan anak di bawah umur berinsisial K, 14 tahun, warga Maguwoharjo, Depok, Sleman hingga 17 kali.
Ironisnya, tersangka PR ini sedang menjalin asmara dengan ibu korban. PR dan ibu korban ini menetap dalam satu rumah kontrakan namun belum menikah alias kumpul kebo.
“Jadi tindakan asusila ini dilakukan saat pelaku menjalin asmara dengan ibu korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, Ajun Komisaris Polisi Rony Prasadana saat jumpa pers di Polres Sleman, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca Juga: Buruh Harian Lepas Tega Mencabuli Gadis Difabel di Gunungkidul Yogyakarta
AKP Rony mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD bermain di rumah tetanggannya pada Minggu, 24 Oktober 2021. Selepas Magrib pelaku menyuruh korban pulang dengan cara paksa, yakni digendong.
Korban berontak dan minta tolong. Pelaku justru menggigit pundak korban sebelah kiri. Keributan itu mendapat perhatian warga yang melihat di lokasi. Warga pun melerai dan mengamankan pelaku. “Di situlah korban bercerita sudah dicabuli pelaku hingga 17 kali,” katanya.
Baca Juga: Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung di Sleman Saat Istri Jualan Pecel Lele
Korban juga menceritakan sering diraba bagian sensitifnya. Aksi tidak terpuji dilakukan di rumah saat ibu kandungnya berjualan. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban dan meminta tidak menceritakan kepada siapa pun.
Mendengar pengakuan itu, warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polres Sleman. Saat diinterogasi pelaku mengakuinya. Saat itu juga pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih mendalam.
AKP Rony mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku juga melakukan hal serupa kepada anak hasil hubungan dengan istri sirinya di Dlingo, Bantul. “Kami sudah kordinasi dengan Polres Bantul,” ungkapnya.
Baca Juga: Cowok Asal Magelang Diduga Jadi Korban Pencabulan Pria Homoseks di Sleman
Sementara itu, Kepala Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, alat kelamin korban mengalami infeksi akibat pencabulan hingga 17 kali.
Atas perbuatannya, PR diancam dengan pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5-15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. []