Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) Xmengumumkan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Kepatihan Yogyakarta, Jumat, 19 November 2021. UMP 2022 lebih rendah dibanding UMK kabupaten/kota di Yogyakarta.
Sri Sultan mengatakan, UMP 202 Yogyakarta ditetapkan Rp1.840.915,53 atau naik sebesar Rp75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibandingkan UMP 2021. “UMP 2022 ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik dan unsur akademisi,” katanya, Jumat, 19 November 2021.
Baca Juga: DPRD DIY Prihatin Gaji Pegawai Rumah Sakit di Bawah UMP Yogyakarta
Adapun UMK Kabupaten/Kota 2022 di Yogyakarta ditetapkan dengan besaran sebagai berikut:
1. Kota Yogyakarta Rp2.153.970, naik Rp84.440 atau 4,08 persen dibanding UMK 2021
2. Kabupaten Sleman Rp2.001.000, naik Rp97.500 atau 5,12 persen dibanding UMK 2021
3. Kabupaten Bantul Rp1.916.848, naik Rp74.388 atau 4,04 persen dibanding UMK 2021
4. Kabupaten Kulon Progo Rp1.904.275, naik Rp99.275 atau 5,50 persen dibanding UMK 2021
5. Kabupaten Gunungkidul Rp1.900.000, naik Rp130.000 atau 7,34 persen dibanding UMK 2021
Raja Keraton Yogyakarta ini mengungkapkan, penetapan UMP dan UMK 2022 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum, menggunakan data Badan Pusat Statistik meliputi: pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
Baca Juga: Jumlah Buruh di Yogyakarta Turun Drastis Selama Pagebluk, Terutama Saat PPKM
Ngarsa Dalem mengungkapkan, dalam hal besaran UMK kabupaten/kota di DIY, tertinggi di Kota Yogyakarta dan terendah di Kabupaten Gunungkidul. Besaran upah di dua wilayah tersebut mengalami penurunan kesenjangan besaran upah sebesar 15,2 persen dibanding 2021.
10.
Besaran UMK di DIY dibanding dengan kabupaten di wilayah perbatasan provinsi, mempunyai potensi penurunan kesenjangan besaran upah, dikarenakan adanya perbedaan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Baca Juga: Monitoring Tiga Lokasi Padat Karya Infrastruktur di Bantul Yogyakarta
“Hal tersebut sesuai dengan semangat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu salah satunya untuk mengurangi kesenjangan besaran upah dan mewujudkan keadilan antar wilayah,” jelasnya.
Sri Sultan menggarisbawahi pengusaha dilarang untuk memberikan upah di bawah standar UMP/UMK yang telah ditetapkan. “Jika terjadi pelanggaran, maka akan diberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. []