Yogyakarta – Fintech lending legal atau yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilarang melakukan pemasaran produk melalui pesan singkat tanpa persetujuan dari konsumen. Data terbaru, kini hanya 125 fintech lending terdaftar dan memiliki izin OJK.
Apa yang dilakukan jika mendapat pinjaman lewat SMS atau pesan WA? OJK memastikan terkait tawaran pinjaman online atau pinjol yang kerap masuk lewat SMS atau pesan WhatsApp (WA) merupakan pinjol ilegal.
Berikut hal-hal yang harus dilakukan saat menerima pesan tawaran pinjol:
1. Hapus pesan yang berisi tawaran pinjaman
2. Pesan tidak perlu dibalas
3. Blokir nomor
4. Cek legalitas pinjol ke OJK
5. Legalitas pinjol dapat diakses melalui kontak OJK:
a. nomor (157)
b. WA 081157157175
c. Konsumen@ojk.go.id
d. www.ojk.go.id
Sumber:Divisi Humas Polri