Yogyakarta – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2022 resmi disahkan melalui penandatanganan persetujuan bersama DPRD DIY dan Pemda DIY dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat, 26 November 2021 malam. Dalam struktur APBD DIY 2022, target pendapatan daerah disepakati sebesar Rp5,521 triliun.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD DIY Anton Prabu Semendawai mengatakan, pendapatan daerah terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah Rp2,022 triliun, pendapatan transfer Rp3,492 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang Sah sejumlah Rp7,576 miliar. Adapun Belanja dalam APBD 2022 dianggarkan sebesar Rp5,921 triliun.
Baca Juga: DPRD DIY Dukung Level PPKM di Yogyakarta Dinaikkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
“Sedangkan defisit yang disepakati untuk ditetapkan sebesar Rp399,285 miliar, atau minus 6,7 persen,” katanya saat membacakan laporan Banggar.
Banggar juga melaporkan rincian Pembiayaan Daerah, meliputi Penerimaan Pembiayaan direncanakan Rp572,960 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Rp173,675 miliar, sehingga Pembiayaan Neto mencapai Rp399,285 miliar. Pembiayaan tersebut menutup defisit dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan atau Silpa nol rupiah.
Wakil Ketua DPRD DIY ini mengungkapkan, terkait masalah pembiayaan pembangunan, Banggar meminta Pemda DIY terus berinovasi dalam mencari sumber-sumber pendanaan baik dari dalam maupun luar. “Pemda DIY tidak hanya menarik investor untuk menanamkan modalnya di Yogyakarta tetapi juga memperhatikan dan fokus pada revitalisasi terhadap masyarakat setempat,” ungkapnya.
Baca Juga: DPRD DIY Prihatin Gaji Pegawai Rumah Sakit di Bawah UMP Yogyakarta
Anton Prabu mengugkapkan, Banggar menyarankan jika ada refocusing diarahkan untuk penyediaan jadup, kegawatdaruratan, dan program penguatan ketahanan masyarakat. Hal ini sebagai antisipasi mengingat pandemi Covid-19 belum pasti kapan tuntasnya sekaligus berkaca pada pengalaman tahun 2020 dan 2021.
Selanjutnya APBD DIY 2022 akan dievaluasi oleh Mendagri. “Harapannya, semoga dari hasil evaluasi tidak ada catatan-catatan yang menyebabkan proses penganggaran menjadi lebih panjang,” kata Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, seusai penandatanganan persetujuan dan penetapan APBD DIY 2022. []