Yogyakarta – Pemilik bangunan yang sempat disewa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta mengaku kecewa kerusakan belum diperbaiki. Bangunan ini disewa OJK DIY selama tiga tahun sejak 14 Desember 2017 hingga 31 Desember 2020.
Pemilik bangunan, Yana Karyana melalui kuasa hukumnya, M Dzar Azhari mengatakan, bangunan saat ditinggalkan oleh OJK dalam kondisi memprihatinkan. Padahal pihak wajib mengembalikan gedung dalam keadaan seperti semula, terpelihara termasuk pengecatan dinding bangunan.
Baca Juga: Sri Sultan Beberkan Antisipasi Lonjakan Covid-19 Varian Omicron dan Nataru
Dia menceritakan pada 2019 pemilik pernah perihal perpanjangan kontrak. Saat itu OJK memutuskan tidak memperpanjang. Pemilik memgingatkan seperti dalam perjanjian untuk memperbaiki gedung. Saat diserahkan harus dalam kondisi tidak ada kerusakan atau terawat.
Namun ternyata gedung ada kerusakan cat dinding dan kebocoran-kebocoran. “Kami kemudian melayangkan somasi, baru setelah itu ada pertemuan dan disepakati pengerjaan tambahan atas gedung Timoho,” kata Dzar Azhari dalam keterangannya kepada awak media, Selasa, 14 Desember 2021.
Baca Juga: Sukses Menekan Kecelakaan, Water Barrier Pertigaan Cepit – Gapura Bantul Diperpanjang
Menurut dia, sejak kesepakatan perbaikan pada 5 Maret 2021 hingga realisasi, pengerjaan terkesan lamban dengan alasan adanya prosedur. Hal ini menimbulkan kerugian kepada pemilik karena tak bisa menggunakan gedung selama delapan bulan. Pemilik ditaksir menderita kerugian Rp850 juta,” imbuhnya.
Pengerjaan sudah selesai pada November 2021 lalu. Namun muncul lagi kerusakan seperti beberapa kebocoran. Pihak pemilik sudah menyampaikan keberatan pada OJK DIY dan belum mendapatkan tanggapan. “Selama masa tunda dan pengerjaan, klien kami tidak bisa menyewakan gedung ini. Klien kami jelas rugi, “ kata dia.
Sementara itu, OJK DIY belum memberikan tanggapan terhadap persoalan ini. []