Bantul – Polres Bantul menggelar operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam operasi ini, sebanyak 19 tersangka berhasil ditangkap dengan berbagai kasus seperti kejahatan jalanan, narkoba, penyakit masyarakat hingga knalpot blombongan.
Kapolres Bantul, Ajun Komisaris Besar Ihsan SIK mengatakan, dari 19 tersangka yang berhasil ditangkap, delapan di antaranya karena kasus kejahatan jalanan, enam tersangka kasus pekat berupa judi dadu dan lima orang tersangka karena penyalahgunaan Narkoba.
Baca Juga: Polisi Tangkap Enam Remaja Klitih saat Kehabisan Bensin di Kota Yogyakarta
Untuk kejahatan jalanan atau yang akrab disebut klitih ini, polisi menyita 11 unit senjata tajam seperti celurit, golok hingga gir. Untuk tersangka kejahatan jalanan, para tersangkan dijerat pasal 170 KHUP tentang Pengeroyokan serta UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Saat diamankan, rata-rata tersangkanya kedapatan membawa senjata tajam,” kata Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis, 16 Desember 2021.
Baca Juga: Nasib Remaja Klitih Asal Boyolali dan Klaten yang Ditangkap di Yogyakarta
Untuk kasus narkoba, mengamankan ganja seberat 61,14 gram, tembakau sintetis 2,05 gram, psikotropika 36 tablet dan obat daftar G sebanyak 3.607 butir. Polisi juga mengamankan 797 botol miras berbagai merek. Sementara untuk kasus judi, polisi menyita barang bukti berupa dadu, tempurung, kalender hingga uang tunai. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 206 knalpot blombongan.
Sabung Ayam di Kasihan Digerebek
Dalam KRYD ini, Polres Bantul menggerebek arena judi sabung ayam di Kasihan Bantul. Namun, saat penggerebekan ini, para penjudi berhasil kabur. “Kami membubarkan judi sabung ayam di wilayah Kasihan. Semua pelaku kabur saat digerebek, namun ekor ekor ayam diamankan,” kata Ihsan.
Para tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan perbuatannya. Tersangka kasus Narkoba dijerat dengan pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Perempuan Ini Berbekal Baju PNS Tipu Chef Kapal Pesiar asal Bantul Rp376 Juta
Kasus perjudian, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
“Operasi KRYD ini ini digelar dengan harapan saat perayaan Natal dan Tahun Baru situasi di Kabupaten Bantul aman dan kondusif,” katanya. []