Diduga Gelapkan Apotek di Sleman Rp1,6 Miliar, Residivis Cantik Ini Bakal Masuk Penjara Lagi

  • Whatsapp
residivis cantik sleman
Pelaku penggelapan digelandang ke Polres Sleman. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Sleman – Perempuan berinisial TH, 41 tahun, pernah mendekam di penjara setelah divonis PN Jakarta kasus penipuan dan penggelapan pada 2017. Setelah keluar penjara, rupanya belum kapok. Dia kembali tersangkut kasus serupa di tempat kerjanya, salah satu apotek di Jalan Kaliurang Sleman.

Kini perempuan cantik asal Pontianak, Kalimatan Barat ditahan Polres Sleman untuk proses hukumnya. “Kami menangkapnya pada 15 Desember 2021,” kata Kanit IV Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Apffryadi dalam jumpa pers di Polres Sleman, Selasa, 28 Desember 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Kisah Viral Pria Ojol di Bantul yang Nekat Jual Seisi Rumah Demi Pacar

Dia menjelaskan, kasus ini berawal saat TH pada 28 Mei 2018-27 Mei 2020 berkerja di apotek tersebut. Dalam perjalanan waktu, uang penjualan beberapa obat tidak diserahkan seluruhnya kepada perusahaan.

“Jadi, pelaku itu tidak menyetor uangnya ke perusahaan. Untuk menutupi perbuatan, pelaku membuat beberapa laporan transaksi palsu. Sehingga apotek tersebut mengalami kerugian Rp1,6 miliar,” katanya.

Pihak apotek tempatnya bekerja pun akhirnya melaporkan TH ke polisi. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan yang didapatkan, selanjutnya melakukan penangkapan.

Baca Juga: Pasutri di Kulon Progo Baru Nikah Gelapkan 4 Motor, Suami Masih Buron

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa laporan hasil audit apotek dari auditor internal di Yogyakarta dan surat perjanjian kerja sama antara perusahaan dan pelaku, biodata atau surat yang dicantumkan tersangka dalam lamaran kerjanya beserta daftar rincian gaji dan dokumen transaksi, piutang fiktif.

Ternyata, pelaku ini sebelumnya melakukan kejahatan serupa di tempat lain dan pernah dipenjara. Kini TH dalam kasus ini dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan lima tahun penjara. []

Related posts