Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan operasional Wahana Ngopi In The Sky Teras Kaca, Pantai Nguluran, Kalurahan Girikarto, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul. Sejumlah alasan Pemda DIY menutup wahan yang viral tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahadjo mengatakan, wahana ini dihentikan karena membahayakan wisatawan. Apalagi lokasi wahana yang berada di bibir pantai tentu sangat riskan.
Baca Juga: Pemda DIY Hentikan Operasional Wahana Ngopi In The Sky Teras Kaca Gunungkidul
Selain itu, posisi di tepi pantai tentu mengakibatkan tingkat korosi yang tinggi akibat angin laut yang membawa kadar garam yang tinggi.
“Selain itu, SDM yang mengoperasionalkan harus bersertifikat juga punya lisensi khusus, dan ini semua harus dipenuhi kalau tidak ya sebaiknya dihentikan,” katanya, Kamis, 6 Janauari 2022.
Baca Juga: UGM Yogyakarta Beberkan Hasil Penelitian Soal HeHa Ocean View Gunungkidul
Menurut dia, jika terjadi kecelakaan akan menimbulkan multiplayer effect yang luar biasa. “Tidak hanya di tempat itu, tapi mungkin di tempat yang lain dampaknya, bahkan seluruh DIY,” tegasnya.
Penyelenggara Pariwisata Jangan Asal Kejar Omzet
Singgih mengatakan, penyelenggara pariwisata tidak bisa hanya mengejar pengunjung dan omzet saja, namun yang utama tetap adalah keamanan wisatawan. “Jangan sampai penyelenggara mengejar sensasi dan inovasi tapi mengesampingkan keamanan. Kamanan dan keselamatan tidak boleh dinomorduakan,” ungkapnya.
Piaknya saat ini bersama timnya sedang melakukan tinjauan langsung kembali untuk melihat lebih detail terkait semua aspek. Pun dengan persyaratan-persyaratan usaha yang harus dipenuhi dan juga standarisasinya.
Baca Juga: Cara UGM Yogyakarta Melambungkan Bumi Wisata Ngoro-oro Gunungkidul
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan, penggunaan mobile crane yang dimodifikasi menjadi wahana wisata tanpa melalui proses sesuai regulasi ini tidak sesuai peruntukannya. Pihaknya telah menyampaikan surat nota pemeriksaan kepada pengelola Teras Kaca untuk penghentian operasionalisasi alat tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas spesialis alat angkat dan angkut ini ditemukan bahwa alat angkat barang tersebut dipergunakan untuk mengangkut orang dan tidak sesuai ketentuan Permenaker Nomor 8 Tahun 2020,” jelas Aria.
Baca Juga: Wisata Gunungkidul Menuju Kelas Dunia, KGPAA Paku Alam X Berpesan Jangan Rusak Karst
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Yuli Adiratna mengatakan langkah Disnakertrans DIY sudah tepat dengan memberikan nota pemeriksaan untuk menghentikan operasional alat tersebut dalam konteks Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). []