Yogyakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan lembaga pemerintah non struktural yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Nasional, memiliki tugas pokok dan fungsi untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejateraaan masyarakat.
Bencana alam seringkali memunculkan kemiskinan baru dan menimbulkan banyak korban. Oleh karena ini sudah menjadi kewajiban bagi Baznas dan Organisasi Pengelola Zakat untuk berperan aktif dan menjadi koordinator nasional penanggulangan bencana berbasis dana ZIS/DSKL dalam rangka mengamalkan salah satu dari maqashid syari’ah yaitu menjaga nyawa (hifz al-nafs).
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Hingga 5.000 Meter
Pada hari ini, Selasa 12 Januari 2022 seluruh peserta Rapat Kerja Nasional Baznas yang digelar di Yogyakarta untuk Penanggulangan Bencana menghasilkan Risalah Yogyakarta yang berisi:
1. Menjadikan setiap kejadian bencana sebagai peristiwa kemanusiaan yang menguatkan kohesi sosial dan solidaritas nasional untuk pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan mustahik
2. Baznas seluruh Indonesia melakukan kolaborasi untuk penanggulangan bencana pada fase pengurangan risiko, tanggap darurat dan pemulihan bencana sebagai bentuk pengamalan salah satu Maqashid Syari’ah yaitu Hifz al Nafs.
Baca Juga: Cerita Korban Klitih di Kota Yogyakarta Terima Bantuan Pengobatan
3. Baznas seluruh Indonesia membentuk Baznas Tanggap Bencana dalam rangka memperkuat pelayanan kemanusiaan dan kebencanaan di Indonesia
4. Baznas seluruh Indonesia mengupayakan dana abadi dalam rangka penguatan pembiayaan program kebencanaan di Indonesia
5. Baznas seluruh Indonesia mengalokasikan dana cadangan (On Call) sebesar 1,5 persen dari Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) untuk penanggulangan bencana
6. Baznas seluruh Indonesia menyiapkan sumber daya manusia dan infrastruktur dalam rangka memperkuat program penanggulangan bencana
Baca Juga: Kondisi Delapan Korban Bus Pariwisata asal Kulon Progo yang Terguling di Gunungkidul
7. Baznas seluruh Indonesia mengoptimalkan pengumpulan dana ZIS/DSKL sebesar-besarnya untuk mengurangi kemiskinan baru yang diakibatkan oleh kejadian bencana
8. BAZNAS seluruh Indonesia mengoptimalkan penyaluran dana ZIS/DSKL sebesar besarnya untuk mengurangi kemiskinan baru yang diakibatkan oleh kejadian bencana
9. Baznas seluruh Indonesia memperkuat koordinasi multipihak dan jejaring strategis antar Kementerian/Lembaga Pemerintah, Organisasi Pengelola Zakat dan organisasi lainnya yang sejalan dengan visi-misi Baznas
10. Baznas seluruh Indonesia membangun tata kelola dan sistem informasi pusat kendali operasi kebencanaan untuk efektifitas dan efisiensi program penanggulanan bencana []