Sleman – Seorang pria menjadi korban penganiayaan hingga babak belur di wilayah Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Korban berinisial HA, 26 tahun, warga Solok, Sumatera Barat kini kondisinya kritis.
Lima pelaku penganiayaan sudah ditangkap Polsek Mlati. Para pelaku ini, satu di antaranya perempuan yang berprofesi sebagai driver ojek online sebelumnya mengonsumsi minuman keras di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Magelang, Sleman.
Baca Juga: Penampakan dan Peran Enam Pelaku Klitih di Jalan Kaliurang Sleman
Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto mengatakan penganiayaan bermula karena salah satu pelaku tidak terima bersenggolan dengan motor korban. “Salah satu pelaku DS, perempuan, berserempetan dengan korban lalu cekcok. Begitu awal mula penganiayaan,” katanya dalam jumpa pers, Senin, 17 Januari 2022.
Aksi pengeroyokan terjadi pada Kamis, 13 Januari 2022 pukul 03.15 WIB. Awalnya DS dan korban saling serempetan sepeda motor di perempatan lampu merah Selokan Mataram. Pelaku DS oleng dan jatuh. Korban berhenti hendak menolong, namun DS malah emosi karena sudah terpengaruh alkohol.
Kanit Reskrim AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan, DS mengambil stik holder yang fungsinya untuk menaruh handphone untuk memukul korban. Kebetulan DS merupakan mitra ojol yang setiap harinya menggunakan alat tersebut untuk menaruh handphone. “Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, para pelaku berkumpul di suatu tempat. Saat berkumpul, para pelaku mengkonsumsi minuman keras,” tandasnya.
Baca Juga: Ada Luka Tusuk pada Mayat Perempuan di Sleman, Diduga Korban Penganiayaan
Dalam keributan itu, DS menghubungi empat temannya yang sebelumnya dugem bersama. Keempatnya datang ke lokasi kejadian dan ikut melakukan penganiataan. Saat itu salah satu pelaku meneriaki korban sebagai pelaku jambret.
Keributan itu menarik perhatian warga kemudian ikut berdatangan. Saat itu, korban sudah dalam kondisi sekarat akibat menjadi bulan-bulanan lima pelaku. Mereka menendang dan memukul dengan tangan kosong. Namun ada pula yang memukul kepala korban dengan menggunakan helm.
Baca Juga: Dua Anak di Bawah Umur Dianiayai Geng Klitih di Sleman, Satu Luka Bacok
Dalam penyelidikan kepolisian, korban ternyata bukan jambret seperti yang dituduhkan para pelaku. Sehari usia kejadian, tepatnya ada Jumat 14 Januari 2022 kelima pelaku ditangkap di Kapanewon Pakem dan Kota Yogyakarta. “Mereka sudah ditangkap dan harus mendekam di ruang tahanan Polsek Mlati,” katanya.
Adapun identitas lima pelaku penganiayaan yakni DS, 30 tahun dan BDS, 30 tahun, keduanya warga Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, PRM, 25 tahun, warga Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta; IPK, 24 tahun, warga Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, dan RIK, 29 tahun, warga Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Atas kasus tersebut, para pelaku terancam pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. []