Bantul – Beredar video viral seorang warga memukul petugas PLN yang akan mencabut meteran listrik. Video tersebut diunggah di Instagram dengan akun@ ndorobei.
“Reaksi salah satu pelanggan listrik ketika meteran listrik dilepas, diduga karena belum bayar setelah jatuh tempo,” tulis keterangan akun seperti dilihat oleh BacaJogja pada Sabtu, 4 Februari 2022.
Baca Juga: Polres Bantul Tangkap Abang Jago Perusak Mobil Ambulans saat Bawa Pasien
Diketahui insiden penganiayaan ini terjadi di Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Dalam video terlihat si abang jago ini mengamuk dengan memukul dan menendang petugas PLN tersebut.
Tak lama berselang usai kejadian itu, Polres Bantul berhasil menangkap pria ini. Polres Bantul melalui akun resmi @Polres Bantul mengunggah foto si abang jago sudah diamankan petugas dan dimintai keterangan.
Baca Juga: Abang Jago asal Kulon Progo Pukul Polisi gegara Ditegur Tak Pakai Masker
“Bang Jago yang ngamuk dan viral di medsos sudah kami amankan ya lur ?
Kami menerima laporan dari petugas PLN dan segera kami tindaklanjuti dengan mengamankan pelaku
Semoga ini terakhir ya lur, jangan sampai terjadi lagi ya. Kita ciptakan Bantul yang aman untuk semuanya, okay ??”. Demikian tulis keterangan akun @Polres Bantul.
Sementara itu, menurut Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Ahmad Mustaqir, kejadian penganiayaan dalam video yang viral ini terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022 di wilayah kerja PLN tepatnya di unit PLN Yogyakarta Unit Sedayu.
Baca Juga: Residivis Bermodal Akun Facebook Istri Memeras Orang Lain di Sleman
Ahmad mengatakan, pelanggan atau terduga pelaku yang mengamuk dalam video tersebut sudah menunggak tagihan listrik selama satu bulan atau sejak Desember 2021. Sebelumnya PLN terus mendatangi rumah pelanggan berulang kali, karena sudah melewati masa tanggal pembayaran tagihan pada tanggal 20.
Pihaknya menduga pelanggan tersebut tidak niat atau berkomitmen membayarnya. Akhirnya petugas datanng ke rumahnya dan memutus meteran listrik pada Rabu, 2 Februari 2022.
Ahmad mengungkapkan, apa yang dilakukan petugas memutus meteran ini sudah ada aturannya. Dengan kata lain, petugas sudah bertindak sesuai perjanjian antara pelanggan dengan PLN. []