Sleman – Seoarang pria berinisial YR, warga Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta ditangkap Satuan Reskrim Polres Sleman. Pria berusia 80 tahun ini tega mencabuli bocah berusia 7 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Perbuatan keji ini sudah berlangsung hingga tiga kali.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi Rony Prasadana mengatakan, aksi tidak terpuji yang dilakukan kakek YR sebanyak tiga kali ini terjadi sejak awal Januari 2022 hingga 25 Januari. “Pelaku dan korban saling mengenal karena hanya bertetangga,” katanya dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa, 8 Februari 2022.
Baca Juga: Kronologi Kakek Dukun di Kulon Progo Setubuhi Anak asal Magelang
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan Rp20.000. Kakek yang sudah memiliki empat cucu ini modusnya dengan mengajak korban ke rumahnya.
Korban menolak ajakan tersebut, namun si kakek memaksanya dengan menggendong korban ke dalam kamarnya. Di kamar milik pelaku inilah pencabulan terjadi. Setelah selesai, pelaku memberi korban uang Rp20.000. “Kejadian sudah berlangsung tiga kali dengan cara yang sama,” kata AKP Rony.
Baca Juga: Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Berkedok Dukun di Kulon Progo
YR juga menyertai ancaman kepada korban agar ridak menceritakan kepada siapa pun. Namun, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak kelurga korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku akhirnya melaporkan ke kantor polisi.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung menindaklanjutinya. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Parmbanan. Kini tersangka harus berhadapaan dengan hukum. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. []