Di era pandemi untuk menekan angka penyebaran Covid-19 seperti sekarang ini, kini pelayanan masyarakat kebanyakan beralih menjadi serba digital. Salah satunya layanan pajak kendaraan bermotor.
Kini hadir aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini menjadi solusi untuk pembayaran pajak kendaraan secara online dalam satu genggaman saja.
Saat ini Aplikasi SIGNAL sudah semakin luas membentangkan sayapnya di 31 Provinsi di Indonesia. Banyak kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor di mana saja, kapan saja, dalam satu genggaman, dan one stop service. Aplikasi SIGNAL bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Baca Juga: Wesclic Luncurkan CONECT, Aplikasi Buatan Mahasiswa Yogyakarta
Berikut panduan aplikasi Signal:
Cara regitrasi pengguna aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal):
1. Masukkan data
2. Memasukkan foto e-KTP
3. Verifikasi biometric wajah
4. Memasukka OTP
Alur registrasi akun pada aplikasi Signal:
Buka aplikasi Signal -> Pilih link “Daftar Di Sini -> Masukkan nomor telepon Anda yang aktif -> Masukkan kata sandi sesuai keinginan Anda -> Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS -> pilih tombol “Kirim Kode OTP -> Masukkan ulang kata sandi yang Anda buat -> pilih tombol “lanjut” -> proses selesai.
Baca Juga: Cara Pendaftaran QR Code PeduliLindungi untuk Perkantoran, Mal dan Tempat Umum
Cara mendaftarkan data kendaraan bermotor pada aplikasi Signal:
Pilih menu tambah data kendaraan bermotor -> Klik tombol tambah data kendaraan bermotor -> Pilih pemilik kendaraan -> Akan tampil notifikasi kendaraan bermotor berhasil ditambahkan -> Masukkan NPKB Klik “Lanjut” -> Masukkan NIK dan Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan.
Seperti ini cara jika Anda lupa Password login pada Aplikasi Signal:
Masuk ke halaman login -> pilih link lupa password -> Masukkan nomor telepon pada kolom nomor telepon -> Masukkan kata sandi pada kolom kata sandi -> Masukkan Kode OTP -> Pilih tombol Kirim Kode -> Masukkan ulang kata sandi pada kolom kata sandi -> pilih Tombol lanjut -> kata sandi baru berhasil diganti.
Baca Juga: Aplikasi iPiring, Layanan Food Delivery Merambah Yogyakarta, Solo dan Jambi
Aplikasi Signal merupakan satu-satunya aplikasi pembayatan pajak kendaraan bermotor yang bisa melakukan pegesahan, yaitu E-Pengesahan. Pakai aplikasi Signal pembayatan pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Untuk mengetahui informasi lengkap tentang aplikasi Signal bisa mengunjungi samsatdigital.id. []