Sleman – Aksi kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih kembai terjadi. Tiga remaja berbuat onar di depan Mapolres Sleman. Mereka berkendara motor sambil membawa celurit melempar botol kepada seseorang yang belum dikenal.
Namun lemparannya meleset dan malah mengenai pagar Mapolres Sleman. Satu orang terluka akibat serpihan pecahan botol itu. Ketiga pelaku pelemparan botol yang masih berstatus pelajar berhasil ditangkap petugas dengan diwarnai aksi kejar-kejaran.
Baca Juga: Foto-foto Rekonstruksi Tawuran Geng Pelajar Stepiro vs Sase Satu Meninggal di Bantul
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 Februari 2022 dini hari. “Petugas berhasil menangkapnya. Mereka masing-masing berinisial DZHR, 17 tahun; NKW, 18 tahun; ROH, 18 tahun,” katanya dalam jumpa pers di Polres Sleman didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, Selasa, 15 Februari 2022.
Kejadian bermula saat ketiga remaja ini membuntuti seseorang dan sengaja ingin berulah. Saat sampai di depan Mapolres Sleman, ketiga remaja pelajar ini melempar botol kaca ke arah korban. Namun lemparan meleset dan malah mengenai pagar pintu keluar masuk Mapolres Sleman. “Lemparan itu membuat satu orang terluka pada bagian kaki,” katanya.
Baca Juga: Ini Dia Tiga Residivis Klitih Geng Vascal yang Kembali Bacok Korban di Yogyakarta
Petugas piket jaga yang mendengar teriakan korban di depan Polres Sleman juga melihat rombongan pelaku langsung tancap gas. Mereka melarikan diri ke arah selatan. Petugas langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku pun tak terhindarkan.
Akhirnya petugas berhasi menangkap pelaku di wilayah Gamping Sleman. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 60 sentimeter milik pelaku yang simpan di jok motor.
Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Pelaku Klitih yang Bacok Korban di Umbulharjo Yogyakarta
Saat diinterogasi, mereka mengaku melempar botol kepada sesorang yang tidak dikenalinya. Namun lemparan meleset hingga akhirnya mengenai pagar Mapolres Sleman. “Jadi motif ketiga tersangka ini memang mencari korban secara acak dan ingin melukai korban,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” ungkapnya. []