Isi Pokok dan Garis Besar Perda Penanggulangan Covid-19 di Yogyakarta

  • Whatsapp
ilustrasi kerumunan
Ilustrasi kerumunan di tengah pandemi. (Foto: Pixabay)

Yogyakarta – DPRD dan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta sudah mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 pada Senin, 14 Februari 2022. Tujuan perda ini sebagai upaya antisipasi jika terjadi lagi lonjakan kasus corona, DIY jauh lebih siap menghadapinya karena pranata regulasinya hingga penganggaran lebih memadai dibanding tahun lalu.

Ketua Pansus Perda Covid-19 DPRD DIY Andriana Wulandari mengatakan, perda ini sangat relevan karena belum ada yang bisa memastikan kapan pandemi corona berakhir. “Perda ini disahkan pada waktu yang tepat sebagai bentuk antisipasi meningkat kasus secara nasional dan khususnya di DIY sendiri,” katanya.

Read More

Baca Juga: PTM 8 Sekolah di Kulon Progo Ditutup Sementara, 17 Siswa Positif Covid-19

Menurut dia, secara garis beras Perda ini dibuat bertujuan untuk :
1. Memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19
2. Untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan
3. Memberikan perlindungan, jaminan sosial, pemulihan ekonomi dan penguatan ekonomi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19
4. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas, aparat pelaksanaan penanggulangan Covid-19 dan masyarakat
5. Membangun kemitraan dan kolaborasi semua lini dalam penangulangan Covid-19 di daerah
6. Meningkatkan sinergi dan efektivitas dalam manajemen penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Panduan Aktivitas Pariwisata, Pendidikan, dan Lain-lain Saat PPKM Level 3 di Yogyakarta

Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, di dalam perda ini mengatur terkait tanggung jawab dan wewenang Pemda dalam penanggulangan Covid-19, pencegahan penularan dan penyebaran corona, penanganan kesehatan, penyelidikan epidemiologi, pemulasaran dan pemakaman jenasah terjangkit Covid-19, pengelolaan limbah infeksius dari penanganan Covid-19, pelibatan kelompok Jaga Warga dalam penanggulangan corona.

Selain itu juga mengatur fasilitasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan asisten tenaga kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi, Satgas penanganan Covid-19, peran serta masyarakat, monitoring dan evaluasi serta pendanaan.

Baca Juga: PPKM Jabodetabek Naik Level 3, Termasuk Yogyakarta, Bandung dan Bali

Menurut dia, dengan ditetapkannya Perda Covid-19 ini, organisasi perangkat daerah (OPD) seharusnya sudah bisa mulai bekerja dari sekarang karena payung hukum sudah ada. Sesuai amanat Perda ini, maka peraturan gubernur maksimal dua bulan harus sudah disusun oleh OPD terkait. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *