Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 204/TIM/ 2021 tertanggal 26 Juli 2021 tentang Pembentukan Tim Pemenuhan Kebutuhan Oksigen Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kebijakan ini dalam rangka memenuhi kebutuhan oksigen untuk rumah sakit dan masyarakat umum karena terdampak Covid-19. Terlebih saat ini kasus Covid-19 sedang mengalami trend kenaikan cukup signifikan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Oksigen Gratis untuk Pasien Corona dari Pemkab Bantul
Omah Oksigen Jogja yang berada di Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna, Jalan Kusumanegara No. 168 Yogyakarta, sebagai unit produksi generator oksigen ditunjuk sebagai penyedia layanan pengisian dan peminjaman tabung oksigen untuk fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) dan masyarakat umum di DIY secara gratis. Tersedia 390 tabung oksigen siap pakai untuk memenuhi kebutuhan itu.
Adapun SOP dan syarat pengisian tabung bagi perseorangan cukup kartu tanda pengenal (KTP), mengisi formulir dan membawa tabung yang sudah disterilkan. Syarat bagi fasyankes surat jalan atau pengantar, melakukan konfirmasi dua jam sebelum pengisian serta membawa tabung yang sudah disterilkan sesuai jadwal.
Baca Juga: Polda DIY Salurkan 2 Ton Oksigen dan Sembako untuk Warga Sleman
Untuk syarat peminjaman tabung oksigen bagi perseorangan KTP asli dan fotocopi dua lembar, mengisi formulir. Untuk Fasyankes membawa surat permohonan peminjaman tabung dari Fasyankes. Jam pelayanan mulai pukul 07.30 – 16.00 WIB. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi call center 0274-387985. []