Yogyakarta – Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Inmendagri nomor 15 tahun 22 menyatakan seluruh kabupaten dan kota di DIY diterapkan PPKM level 4.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan, pemberlakukan PPKM Level 4 di DIY merupakan hal yang wajar. Pasalnya tingkat penularan dan penambahan kasus harian di DIY masih sangat tinggi, yakni penambahan kasus harian 2.000-an lebih beberapa pekan ini.
“Belum menunjukkan trend turun secara stabil, turun naik dalam kisaran 2.000-an lebih sebagaimana gelombang kedua Delta dulu. Angka kematian juga cukup tinggi berkisar 10 – 20 kasus per hari,” katanya, Selasa, 8 Maret 2022.
Baca Juga: Warga Yogyakarta Sekarang Jajan di Warung Bisa Tanduk
Menurut dia, kondisi ini tidak bisa diabaikan karena satu nyawa saja sangat berharga. Level 4 ini harapanya bisa mencegah bertambahnya korban. “PPKM naik level 4 ini mestinya menjadi warning bagi semua untuk disiplin protokol kesehatan dan mengikuti ketentuan yang ada. Kami minta betul betul diikuti semua ketentuan dalam Inmendagri tersebut, sekolah sekolah semestinya 100 persen PJJ, pengurangan masuk kantor, dan sebagainya,” jelasnya.
Huda mengatakan, dari sisi penegakan dan landasan hukum penanganan Covid-19, DIY sudah menetapkan Perda Penanggulangan Covid-19 yang bisa digunakan untuk pijakan berbagai aktivitas pencegahan, penanggulangan, penanganan, dan bahkan penegakan prokes. Perda ini disusun berdasarkan pengalaman dua tahun ini disertai berbagai masukan ahli, semestinya sangat cukup untuk digunakan.
Baca Juga: Empat Mal di Kota Yogyakarta Sudah Buka, Berikut Aturan Pengunjung
“Kami melihat penanganan gelombang ketigaini jauh lebih baik daripada gelombang kedua, baik dari sisi pemerintah, faskes, relawan, maupun masyarakat pada umumnya. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut. Kami saksikan sendiri shelter shelter ready, anggaran ready, rumah sakit ready dan secara umum baik penanganannya,” jelasnya.
Politikus PKS ini mengungkapkan, hal yang kurang adalah penegakan dan kesadaran protokol kesehatan, masih banyak kerumunan dan abai terhadap masker. Hal ini yang harus segera diperbaiki bersama. “Kita sudah mengenali karakter Covid-19 ini, sehingga pengetatan Level PPKM ketika terjadi kenaikan kasus menjadi hal yang wajar,” kata dia.
Baca Juga: Yogyakarta Sudah Punya Tiga Syarat PPKM Turun ke Level 3
Dia menekankan agar semua pihak kooperatif dan mengikuti aturannya demi kebaikan bersama. Harapannya kasus segera melandai. “Jika tidak cepat melandai kami khawatir sistem kesehatan di DIY menjadi kolaps dan banyak berjatuhan korban sebagaimana gelombang Delta dulu. Ekonomi otomatis anjlok dalam waktu yang lama,” jelasnya.
Menurut dia, taat dan menahan diri sementara lebih baik. “Kami akan melakukan pengawasan terhadap hal ini. Kita sukseskan PPKM Level 4 ini bersama dalam posisi masing-masing. Kami akan ketat mengawasi pelaksanaan berbagai ketentuan tersebut melalui alat kelengkapan DPRD yang ada,” tegasnya. []